7 Fakta Heboh Threesome Ibu dan Pacar dengan Anak-Keponakan di Sidoarjo

7 Fakta Heboh Threesome Ibu dan Pacar dengan Anak-Keponakan di Sidoarjo

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 20 Sep 2026 11:00 WIB
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo/Foto: Istimewa
Sidoarjo -

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Sidoarjo terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Polisi kemudian menetapkan seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, JR (59), sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.

Kedua korban masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar. Mirisnya, salah satu merupakan anak kandung MT dan korban lainnya adalah keponakannya. Keduanya dipaksa MT melayani nafsu bejat JR untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tujuh fakta di kasus tersebut:

1. Dua korban masih berusia 15 tahun

Polisi menyebut, terdapat dua korban dalam perkara ini dan keduanya masih berusia 15 tahun serta berstatus sebagai pelajar. Salah satu korban merupakan anak kandung MT dan korban lainnya keponakan MT.

ADVERTISEMENT

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun, ketika salah satu korban bahkan masih duduk di kelas 6 SD saat dugaan peristiwa pertama terjadi.

"Korban ada dua orang, keduanya masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Rohmawati kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

2. Dugaan kekerasan seksual berlangsung sejak 2022

Penyidik menduga rangkaian peristiwa tersebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026, dengan salah satu korban disebut mengalami kejadian serupa saat masih berusia lebih muda.

Polisi juga menemukan korban lain yang merupakan keponakan MT dan menduga peristiwa terhadap korban tersebut terjadi sekitar 2024.

"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati.

3. Terjadi di sejumlah lokasi

Polisi menduga, rangkaian peristiwa tersebut terjadi di sejumlah tempat, di antaranya sebuah mobil Toyota Calya warna putih milik tersangka, penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian di masing-masing lokasi tersebut untuk memastikan kronologi serta peran para pihak.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak jalan-jalan dan membeli makanan," ujar Rohmawati.

4. JR disebut kerap memberikan uang kepada MT

Penyidik mendalami dugaan motif dalam perkara tersebut. Lalu, ada informasi bahwa JR merupakan kekasih MT yang kerap memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari MT. JR diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online, sedangkan MT dan JR sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku sering memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibu korban," kata Rohmawati.

5. Kasus terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarga

Perkara tersebut akhirnya diketahui setelah salah satu korban mengalami tekanan akibat adanya foto dirinya bersama JR yang diketahui oleh rekan-rekannya, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi hingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan MT serta JR di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," ujar Rohmawati.

6. Polisi amankan dua tersangka

MT dan JR diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB sebelum diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, sebuah telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," jelas Rohmawati.

7. Korban dikembalikan ke keluarga untuk pendampingan

Setelah perkara terungkap, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarga karena polisi menyebut keduanya mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan status korban yang masih berusia anak dan mengedepankan perlindungan terhadap mereka selama proses hukum berlangsung.

"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," jelas Rohmawati.

"Karena korbannya masih anak-anak, proses penanganannya kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads