Ibu berinisial MT (41) dan pacarnya JR (59) yang mengajak threesome anak kandung dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan hasil penyidikan," kata Kasatres PPA dan PPO Kompol Rohmawati Lailah kepada detikJatim, Minggu (20/9/2026).
Adapun pasal yang dipersangkakan, antara lain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4) tentang perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Rohmawati menambahkan, penerapan pasal dalam perkara tersebut akan disesuaikan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penanganan perkara.
Ia pun mengingatkan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri dari kekerasan maupun pelecehan seksual.
"Berikan informasi kepada anak mengenai bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh dan siapa yang boleh menyentuh," ujarnya.
Anak juga perlu diajarkan membedakan sentuhan yang aman dan tidak aman. Jika mengalami sentuhan yang tidak aman, anak perlu mengetahui cara mencari pertolongan agar dapat menghentikan tindakan pelaku.
"Orang tua juga perlu mengajak anak berdiskusi tentang cara menjaga diri, serta menjelaskan faktor risiko terjadinya pelecehan seksual," pungkas Rohmawati.
Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Sidoarjo sebelumnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Polisi kemudian menetapkan MT (41), ibu salah satu korban, dan kekasihnya, JR (59), sebagai tersangka. Kedua korban yang merupakan anak dan keponakan MT sama-sama masih berusia 15 tahun.
Perkara tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dan terjadi di sejumlah lokasi. Setelah keluarga korban melapor, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan MT dan JR. Kedua korban kemudian dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan karena mengalami trauma.
