7 Fakta Pak Dur Jadi Tersangka Usai Hajar Anggota DPRD Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 17 Sep 2026 10:32 WIB
Anggota DPRD Malang, Zulham Akhmad Mubarok saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kanjuruhan/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Kasus penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok memasuki babak baru. Hadi Wiyono (42) alias Pak Dur yang sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Malang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum hingga rekaman video dan CCTV. Kasus ini bermula dari kedatangan Pak Dur bersama warga ke gedung DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi terkait akses Bendungan Lahor yang sempat ditutup.

Berikut 7 fakta kasus Pak Dur yang kini menjadi tersangka:

1. Pak Dur resmi jadi tersangka

Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono alias Pak Dur sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi polisi.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum korban juga telah diperoleh penyidik. Bukti elektronik berupa rekaman video dan CCTV juga didalami untuk mengungkap rangkaian kejadian.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami," kata Rulian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2026).

2. Pak Dur langsung ditahan di Mapolres Malang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Pak Dur langsung ditahan penyidik di Rutan Mapolres Malang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut penahanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mempermudah proses penyidikan perkara.

Rulian mengatakan penyidik juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. Rekaman CCTV dan video dianalisis untuk membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

3. Pak Dur terancam Pasal 466 ayat (1) KUHP

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Pak Dur terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum. Polisi menegaskan setiap dugaan tindak pidana dalam penyampaian aspirasi akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rulian.



Simak Video "PDI Perjuangan Jatim Bagikan 1.000 Paket Bansos"


(abq/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork