Pak Dur yang Hajar Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka!

Pak Dur yang Hajar Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 16 Sep 2026 11:53 WIB
Nur Mochammad kuasa hukum Hadi Wiyono atau Pak Dur terlapor kasus penganiayaan anggota DPRD Malang Zulham Akhmad Mubarok.
Nur Mochammad kuasa hukum Hadi Wiyono atau Pak Dur terlapor kasus penganiayaan anggota DPRD Malang Zulham Akhmad Mubarok. Foto: Istimewa
Malang -

Kasus penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan terlapor Hadi Wiyono alias Pak Dur sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Iya benar," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Meski begitu, penyidik Satreskrim Polres Malang belum membeberkan secara detil proses penanganan perkara hingga penetapan tersangka Pak Dur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Nur Mochammad kuasa hukum Hadi Wiyono alias Pak Dur menyampaikan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan pemeriksaan kliennya pada Selasa (15/9/2026). Pemanggilan itu, kata Nur, terkait status Pak Dur sebagai terlapor kasus penganiayaan terhadap Zulham.

"Sebagai warga negara yang baik, Pak Dur memenuhi panggilan penyidik berdasarkan laporan dari seorang anggota dewan, Mas Zulham, dilaporkan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara," ujar Nur kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Sejak pukul 10.00 WIB, Nur mengaku telah mendampingi Pak Dur untuk dimintai keterangan penyidik. Sampai sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menaikkan status Pak Dur dari saksi sebagai tersangka.

"Paginya saksi, sorenya tiba-tiba sudah tersangka. Namun, kami tetap menghargai proses hukum yang ada. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang," bebernya.

Nur mengaku, Pak Dur menjawab 31 pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut. Nur menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pertanyaan yang diajukan kepada Pak Dur ada 31 pertanyaan. Berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut Nur, Pak Dur juga diperiksa sebagai pelapor dalam dugaan penganiayaan yang dialami. Pihaknya pun mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Malang yang telah memenuhi hak-hak hukum kliennya sebagai pelapor ataupun terlapor.

"Di samping diperiksa sebagai saksi perkara terlapor, juga diperiksa sebagai pelapor. Jadi, Kepolisian Resor Malang, Satreskrim, telah memenuhi hak-hak hukum baik pelapor maupun terlapor. Adapun proses selanjutnya tentu kami percayakan mekanismenya kepada Satreskrim Polres Malang," tandasnya.

Seperti diberitakan, dugaan kekerasan dialami anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok. Kasus ini telah dilaporkan Zulham ke Polres Malang.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula saat warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, agar akses Bendungan Lahor dapat dibuka selama 24 jam, Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads