Habis Hajar Anggota DPRD Malang Terbit Status Tersangka untuk Pak Dur

Round Up

Habis Hajar Anggota DPRD Malang Terbit Status Tersangka untuk Pak Dur

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 17 Sep 2026 07:40 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Malang -

Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono (42) alias Pak Dur sebagai tersangka penganiayaan. Status itu terbit merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang didapatkan selama proses penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami," kata Rulian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan itu, kata Rulian, polisi melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara itu.

ADVERTISEMENT

Analisis dilakukan terhadap rekaman video CCTV guna membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian kejadian. Rulian mengatakan, proses penahanan kemudian dilakukan penyidik setelah penetapan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya dietapkan sebagai tersangka, lanjut Rulian, Pak Dur juga langsung ditahan di rutan Mapolres Malang. Penahanannya ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Pak Dur kini terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Rulian juga mengingatkan masyarakat saat penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan tak akan menoleransi setiap aksi premanisme dan kekerasan.

"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rulian.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9). Kasus bermula saat Pak Dur datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor.

Setelah menyerahkan surat, Pak Dur meminta bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan kemudian menemui Pak Dur di lobi kantor DPRD.

Pembicaraan itu kemudian memanas. Dalam rangkaian kejadian itu, Pak Dur diduga melakukan tindakan fisik terhadap korban yaitu Zulham Akhmad Mubarok dengan mendorong dan menanduk bagian wajah korban.

Rekaman CCTV memperlihatkan adanya kontak fisik saat tersangka mendorong korban dan menanduk bagian bibir dan kepala korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Malang. Penyidik pun memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik soal hasil Visum et Repertum.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads