7 Fakta Pak Dur Jadi Tersangka Usai Hajar Anggota DPRD Malang

7 Fakta Pak Dur Jadi Tersangka Usai Hajar Anggota DPRD Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 17 Sep 2026 10:32 WIB
Anggota DPRD Malang, Zulham Akhmad Mubarok saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kanjuruhan
Anggota DPRD Malang, Zulham Akhmad Mubarok saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kanjuruhan/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Kasus penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok memasuki babak baru. Hadi Wiyono (42) alias Pak Dur yang sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Malang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum hingga rekaman video dan CCTV. Kasus ini bermula dari kedatangan Pak Dur bersama warga ke gedung DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi terkait akses Bendungan Lahor yang sempat ditutup.

Berikut 7 fakta kasus Pak Dur yang kini menjadi tersangka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pak Dur resmi jadi tersangka

Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono alias Pak Dur sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi polisi.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum korban juga telah diperoleh penyidik. Bukti elektronik berupa rekaman video dan CCTV juga didalami untuk mengungkap rangkaian kejadian.

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami," kata Rulian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2026).

2. Pak Dur langsung ditahan di Mapolres Malang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Pak Dur langsung ditahan penyidik di Rutan Mapolres Malang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut penahanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mempermudah proses penyidikan perkara.

Rulian mengatakan penyidik juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. Rekaman CCTV dan video dianalisis untuk membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

3. Pak Dur terancam Pasal 466 ayat (1) KUHP

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Pak Dur terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum. Polisi menegaskan setiap dugaan tindak pidana dalam penyampaian aspirasi akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rulian.

4. Penganiayaan terjadi saat warga menyampaikan aspirasi

Kasus ini bermula ketika Pak Dur bersama seorang rekannya dan sejumlah warga Sumberpucung mendatangi gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait pembukaan akses di atas Bendungan Lahor yang menghubungkan wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Warga kemudian diterima sejumlah anggota DPRD, di antaranya Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar dan Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra. Suasana kemudian memanas akibat adu argumen hingga Zulham yang datang untuk menenangkan situasi justru menjadi sasaran dugaan penganiayaan.

"Awalnya tidak ada debat dengan saya. Saya datang untuk melerai, tapi malah diumpat, begitu saya tanya malah dia langsung membenturkan kepalanya ke saya," kata Zulham, Minggu (13/9/2026).

5. Zulham mengaku diserang hingga tujuh kali

Setelah terjadi kontak fisik, Pak Dur disebut beranjak keluar dari gedung DPRD, tetapi kemudian menantang anggota dewan untuk berkelahi sambil mengeluarkan kata-kata umpatan. Zulham yang mencoba mempertanyakan tantangan tersebut mengaku kembali mendapat serangan hingga kepalanya dipukul dan ditanduk berulang kali.

"Semuanya ditantang berkelahi," ucap Zulham.

Zulham mengatakan kepalanya kembali dipukul dan disundul hingga tujuh kali dalam rangkaian keributan tersebut. Setelah itu, keributan di luar gedung DPRD berhasil diredam, tetapi Pak Dur disebut kembali menyerang dengan melempar botol mineral ke arah Zulham.

6. Zulham mengalami luka dan melapor ke polisi

Akibat kejadian tersebut, Zulham mendapatkan penanganan medis di RSUD Kanjuruhan karena mengalami benjolan di kepala bagian kiri serta nyeri di bagian samping dan belakang kepala, sementara bibirnya mengalami luka sobek. Zulham kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi ke Polres Malang dengan melampirkan hasil visum sebagai salah satu barang bukti.

Zulham mengatakan dirinya saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD untuk menemui masyarakat dan menyampaikan aspirasi. Ia kemudian meminta proses hukum berjalan karena menilai penyampaian pendapat seharusnya dilakukan tanpa kekerasan.

"Saya menjalankan tugas negara menemui masyarakat, tetapi justru mendapat tindakan kekerasan. Saya mohon keadilan. Menyampaikan pendapat tidak boleh dengan cara arogan," pungkasnya.

7. Persoalan bermula dari penutupan akses Bendungan Lahor

Penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor sejak 1 Agustus 2026 sebelumnya memicu protes warga karena akses tersebut menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar serta dinilai berkaitan dengan aktivitas dan perekonomian masyarakat.

Perum Jasa Tirta I memberlakukan pembatasan lalu lintas di atas Puncak Bendungan Lahor sebagai langkah mitigasi dan perlindungan terhadap bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional.

Protes terhadap kebijakan tersebut kemudian menjadi latar belakang kedatangan warga yang dipimpin Pak Dur ke DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan akses bendungan kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah terjadi dugaan penganiayaan terhadap Zulham.

"Awalnya tidak ada debat dengan saya. Saya datang untuk melerai, tapi malah diumpat, begitu saya tanya malah dia langsung membenturkan kepalanya ke saya," kata Zulham, Minggu (13/9/2026).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Keseruan AICE Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Akhirnya Sampai di Malang!"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads