Anak Monyet-Tupai Diselundupkan Dalam Koper dari Juanda ke Makassar

Suparno - detikJatim
Selasa, 15 Sep 2026 11:30 WIB
Penyelundupan anak monyet hingga tupai dibongkar di Bandara Juanda/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) melalui Bandara Internasional Juanda. Satwa itu ditemukan disembunyikan di dalam koper yang berisi pakaian.

Penindakan dilakukan petugas Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda bersama petugas Karantina Jatim pada Minggu (13/9/2026). Satwa tersebut hendak dibawa ke Bulukumba, Sulawesi Selatan dan menuju Makassar.

Plt BKHIT Jatim Hudiansyah Is Nursal mengatakan, temuan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi penumpang sekitar pukul 11.33 WIB. Petugas mendapati indikasi adanya hewan hidup di dalam salah satu koper.

"Petugas Airport Security menemukan indikasi keberadaan hewan hidup melalui pemeriksaan X-ray terhadap salah satu koper bagasi penumpang," kata Hudiansyah dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Pihak maskapai kemudian melakukan pengumuman kepada penumpang yang bersangkutan agar segera melapor. Namun, hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik koper tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, petugas menemukan seekor anak kera ekor panjang berada di dalam kardus berukuran kecil. Kardus itu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian di dalam koper.

"Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan," jelasnya.

Pemilik koper diketahui berinisial MFS. Ia tercatat sebagai penumpang pesawat Lion Air JT-780 rute Surabaya-Makassar. Satwa kemudian diserahkan Airport Security kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan karantina.

Hudiansyah mengatakan, petugas dokter hewan karantina telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium. Salah satu pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies.

"Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses," ujarnya.

Hudiansyah menegaskan, meskipun kera ekor panjang bukan satwa yang secara otomatis masuk kategori dilindungi, pengangkutan satwa tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian satwa.

"Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," tegasnya.

Selain kasus anak kera ekor panjang, BKHIT Jatim juga melakukan penindakan terhadap kasus pembawaan satwa lainnya pada 14 September 2026. Dalam dua kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

BKHIT Jatim berencana melimpahkan sejumlah satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa yang akan dilimpahkan antara lain seekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.

"Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku dan dua ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi," katanya.

Terancam 2 Tahun Penjara
Terhadap dua kasus tersebut, BKHIT Jatim akan melakukan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Membawa media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Hudiansyah.

Ia mengapresiasi Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda dan pihak maskapai yang mampu mendeteksi keberadaan satwa melalui pemeriksaan X-ray.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara karantina, keamanan bandara, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, dan instansi terkait dalam mencegah lalu lintas satwa yang tidak sesuai prosedur.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, membawa, atau memperdagangkan hewan atau satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork