Kirim 190 Burung Dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Warga Jember Ditangkap

Kirim 190 Burung Dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Warga Jember Ditangkap

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 02 Sep 2026 23:40 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Surabaya -

Penyelundupan ratusan burung langka dan dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya berhasil digagalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Satu orang terduga pelaku penyelundupan turut ditangkap.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial SA (45). Warga asal Jember itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim pada 31 Agustus 2026.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan," kata Aswin dalam keterangan resminya yang diterima detikJatim, Rabu (2/9/2026).

Menurut Aswin, pengungkapan penyelundupan satwa liar dilindungi dilindungi tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu petugas melakukan petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jambrud Surabaya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan box buah yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.

"Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Gakkum Kehutanan hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku," ujarnya.

Benar saja, saat dilakukan pengecekan box petugas menemukan 190 ekor burung terdiri dari 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar. Dari jumlah tersebut, 180 ekor dalam keadaan hidup dan 10 ekor ditemukan dalam keadaan mati.

"Satwa tersebut ditemukan dikemas dalam 25 box buah plastik yang terdiri atas 19 box putih, 3 box kuning, 2 box merah, dan 1 box hijau. Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA," terang Aswin.

Atas pengungkapan itu, lanjut Aswin, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa. Terutama pada titik-titik pergerakan, termasuk jalur transportasi. Tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal. Kami menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan dan Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak atas dukungan dan kerja sama dalam penindakan ini," ujar Aswin.

Senada, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai rangkaian pergerakan yang dimulai dari sumber hingga ke pasar.

"Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus," tegas Januanto.

"Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Januanto juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Sedangkan untuk informasi mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan: pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.

"Perlindungan satwa dan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga hutan sebagai ruang hidup dan sumber manfaat bagi masyarakat serta memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari," tandas Januanto.



(irb/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads