Tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam dibongkar Polda Jatim. Puluhan gading gajah, ratusan ekor kupu-kupu dilindungi, hingga puluhan ribu benih bening lobster disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan praktik kejahatan itu dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem. Namun juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya sumber daya hayati bernilai ekonomi tinggi.
Abast menegaskan ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tapi, seluruhnya bermuara pada eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan sekaligus merugikan kepentingan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," kata Abast, Selasa (30/6/2026).
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya menyebabkan kerugian ekologis. Tapi mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. Karena itu, kata Abast, penegakan hukum jadi bagian penting menjaga ketahanan lingkungan nasional.
"Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing. Ia mengatakan kasus pertama yang diungkap yakni penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
Modus yang digunakan disebut rapi. Sebab, memanfaatkan 9 jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.
"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujarnya.
Roy menyebutkan pelaku nekat menitipkan gading yang telah dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jemaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah pada kedatangan internasional di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari sejumlah koper tersebut ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.
Penyidik juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara ini polisi menetapkan 2 tersangka berinisial FM dan JSK.
Modus yang digunakan berbeda dengan pelaku pertama, yakni memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah supaya bisa tetap hidup selama perjalanan udara.
"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," lanjut Roy
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. Polisi kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lain seperti paspor, telepon seluler, kartu ATM dan dokumen penerbangan.
Atas perbuatannya itu, HAJ dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara JSK dan FM dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Pengungkapan lainnya menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara. Mulai dari China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko hingga Jerman.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda. Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," tutup Roy.
