Sindikat Penyelundupan Satwa Dilindungi Ternyata Jaringan Internasional

Sindikat Penyelundupan Satwa Dilindungi Ternyata Jaringan Internasional

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 11:45 WIB
Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim
Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Jakarta -

Sejumlah satwa dilindungi berhasil diselamatkan Polda Jawa Timur usai membongkar praktik jual beli satwa ilegal. Polisi mengungkap ada lima klaster kejahatan, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi. Para tersangka diduga beroperasi lintas daerah hingga berpotensi ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir," kata Roy, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo dengan enam tersangka. Satwa endemik Indonesia itu diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor.

"Kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp 31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, para tersangka diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 565 juta.

"Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat," imbuhnya.

Pada klaster kedua, petugas mengamankan 16 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat tersangka.

"Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri," jelasnya.

Di klaster ketiga, polisi mengungkap perdagangan empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak yang juga termasuk satwa dilindungi.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas," paparnya.

Dalam klaster ini, satu tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperjualbelikan satwa tersebut.

Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, yakni temuan 140 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya.

"Bila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 8,4 miliar. Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi," ungkapnya.

Pada klaster terakhir, polisi juga mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan bersama 89 ekor satwa, terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.

"Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini," tuturnya.

Roy menegaskan, perbuatan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana berat.

"Kami memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia," tutupnya.



(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads