Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Bripka Agus Bunuh Mahasiswi UMM

Round Up

Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Bripka Agus Bunuh Mahasiswi UMM

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 06:00 WIB
Sidang Bripka Agus di kasus pembunuh mahasiswi UMM di PN Malang
Sidang Bripka Agus di kasus pembunuh mahasiswi UMM di PN Malang/Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim
Malang -

Persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), kembali mengungkap fakta baru. Ayah korban, Haji Ramelan, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku keluarganya telah lama memendam ketakutan terhadap terdakwa Bripka Agus Sulaiman, bahkan memilih pindah rumah karena khawatir menjadi korban.

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (8/7/2026). Selain mengungkap dugaan keinginan Bripka Agus menguasai harta keluarga, Haji Ramelan juga menceritakan perubahan sikap menantunya yang telah ia rasakan jauh sebelum Faradila tewas dibunuh.

Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan tersebut. Awalnya terdapat tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, namun satu orang, yakni kakak kandung korban, berhalangan hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto mengatakan, empat saksi berasal dari keluarga korban, sedangkan dua lainnya merupakan keluarga terdakwa II, Suyitno.

ADVERTISEMENT

"Ada tujuh saksi sebenarnya, tetapi yang hadir hanya enam saksi. Karena satu saksi yakni kakak kandung korban tidak bisa hadir," ujar Budi ditemui di sela persidangan.

Menurut Budi, ayah korban memberikan keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara saksi dari keluarga Suyitno dihadirkan karena sempat ditemui terdakwa sebelum menyerahkan diri kepada polisi.

"Ayah korban hadir, saksi dari keluarga terdakwa Suyitno kami hadirkan untuk memperkuat peristiwa yang terjadi, karena sebelum ditangkap atau menyerahkan diri, terdakwa Suyitno menemui saksi tersebut, untuk menceritakan apa yang telah dilakukan," tegas Budi.

Jaksa juga memastikan sidang berikutnya akan menghadirkan ahli forensik untuk menjelaskan penyebab kematian korban.

"Minggu depan pemeriksaan saksi ahli forensik. Di situ akan diungkap penyebab kematian korban," bebernya.

Ayah Korban Cerita Ketakutan Sejak Tinggal Serumah

Di hadapan wartawan usai sidang, Haji Ramelan mengaku dirinya bersama istri sempat tinggal serumah dengan Bripka Agus dan putri keduanya yang merupakan istri terdakwa.

Selama sekitar tiga setengah tahun tinggal bersama, ia mengaku mulai merasakan perubahan sikap Bripka Agus, terutama setelah terdakwa bertengkar dengan istrinya.

"Pernah bertengkar dengan anak saya. Nah sejak saat itu, ada yang berubah," beber Ramelan.

Menurut Ramelan, sejak peristiwa itu ia beberapa kali menemukan benda-benda yang menurutnya berkaitan dengan praktik perdukunan di rumahnya.

"Banyak saya temukan foto istri saya, ada sesajen, kemenyan. Terus ada air putih yang kemudian diminta untuk diminum kami sekeluarga," ujar Ramelan.

Ia juga mengaku menemukan benda-benda serupa yang ditanam di bawah lantai rumah.

"Ada yang ditanam di bawah lantai, kamar. Hampir seiisi rumah, gak tahu maksudnya apa. Tapi saya merasa tidak nyaman dengan itu," katanya.

Karena merasa keluarganya terancam, Ramelan akhirnya memilih membangun rumah baru yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah sebelumnya.

"Kemudian saya pilih pindah rumah, karena saya takut diracun satu keluarga. Saya yakin itu, pasti akan dilakukan Agus," ucapnya.

Diduga Ingin Kuasai Harta Keluarga

Ramelan meyakini keinginan Bripka Agus menguasai harta keluarga sudah terlihat sejak lama. Padahal, ia mengaku telah memberikan modal usaha kepada menantunya tersebut.

"Saya buka toko bangunan, istri saya sembako. Agus saya buatkan usaha jualan pupuk dan toko sembako juga. Tapi kami masih dijampi-jampi, bahkan saya mencurigai akan diracun biar satu keluarga saya mati," kata Ramelan ditemui di sela sidang di PN Malang Klas IA, Rabu (8/7/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa Faradila selama ini dipercaya sebagai bendahara keluarga sehingga diduga menjadi sasaran kebencian terdakwa.

"Faradila anak saya itu, bendahara keluarga. Dimusuhi sama Agus, motor saya belikan dicoret-coret sama Agus. Bahkan Faradila kalau menyebut Agus itu 'Sambo'," tuturnya.

Meski mengetahui berbagai perilaku tersebut, Ramelan mengaku memilih diam demi menjaga rumah tangga putrinya.

"Saya hanya pilih diam, tak banyak ngomong. Agus memang pintar selalu bersikap sopan, tapi hatinya busuk," tandasnya.

Dalam kesempatan lain ia kembali menegaskan alasan memilih pindah rumah.

"Saya hanya diam selama ini, makanya pilih pindah rumah. Daripada kami diracun, dibunuh satu keluarga oleh Agus," tegasnya.

Sempat Tak Percaya Agus Jadi Pelaku

Ramelan juga mengingat momen ketika polisi menghubunginya setelah jasad Faradila ditemukan. Saat itu ia masih mempercayai Bripka Agus dan bahkan memintanya mengecek lokasi kejadian.

Namun setelah rekaman CCTV memperlihatkan kendaraan Agus berada di lokasi pembunuhan, keluarganya mengaku terpukul.

"Awal kalau pelakunya Agus, kami tidak percaya. Setelah buktinya cukup, kami sekeluarga shock," kata Ramelan.

Ia juga mengatakan Faradila sempat bercerita pernah pindah kuliah dari Jember ke Malang, tetapi tidak pernah menjelaskan persoalan yang dihadapinya.

"Katanya ada masalah di Jember, makanya pindah kuliah di Malang. Tidak pernah cerita apapun, apalagi soal Agus," ungkapnya.

Jaksa Dakwa Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, Bripka Agus Sulaiman bersama terdakwa II Suyitno didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana secara bersama-sama. Jaksa juga mendakwakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama, serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Untuk ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP," pungkas Budi.

Sementara itu, Haji Ramelan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Bripka Agus.

"Saya mintanya dihukum mati," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads