Mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Ia kini berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
Edward Dewaruci, pengacara Anwar mengatakan pengajuan itu diupayakan karena selama ini kliennya bersikap kooperatif. Selain itu juga merupakan hak tersangka.
"Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan. Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Diantara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji," kata Edward kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Edward menambahkan pihaknya menyayangkan dengan penangkapan Kejati Jatim terhadap kliennya. Padahal selama ini, kliennya bersikap kooperatif. "Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak? Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu," ujarnya.
Meski begitu, Edward menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur.
"Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini," imbuhnya.
Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka. Oleh karena itu, langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.
"Praperadilan kan menyangkut prosedur yang salah, ya. Kalau sejauh ini sih surat-surat ini tadi juga sudah dipenuhi semua. Jadi ya, hukum formilnya sepertinya enggak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
(auh/abq)