Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Meski baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa puluhan saksi dari internal KBS.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmadja mengatakan, hingga kini sebanyak 25 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.
"Nanti di-update, ya, berdasarkan yang ada, ada 7 (saksi baru yang diperiksa), dari sekitaran 25 (total saksi)," kata Punia, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punia menjelaskan, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini berasal dari internal KBS. Penyidik belum meminta keterangan dari pihak luar.
"(25 saksi) dari KBS-nya, dari internal KBS dulu, Pak," ujarnya.
Ia menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi di KBS masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan saksi untuk mengembangkan kasus tersebut, meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KBS kita lanjut (penyidikan), ya. Jadi kita sedang pemeriksaan saksi-saksi juga, kita juga nanti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya," imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, Punia menyebut hingga kini Kejati Jatim belum menerima pengajuan tersebut. Menurutnya, pengajuan penangguhan merupakan hak tersangka.
"Belum (mengetahui) ya, itu kan haknya tersangka. Tapi sebelumnya kami belum menerima (pengajuan penangguhan penahanan)," tuturnya.
Sebelumnya, eks Dirut Perusahaan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Choirul Anwar ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Ia langsung ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Kejati Jatim.
Choirul Anwar telah ditahan dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.
