Round Up

Biadab! Remaja di Sampang Diperkosa 27 Orang

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 10 Jul 2026 06:07 WIB
Kapolres Sampang AKBP Hartono (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan brutal yang dilakukan oleh 27 orang. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya lapor ke kepolisian.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan peristiwa tersebut menimpa korban dalam kurun empat bulan. Pihak keluarga kemudian baru melaporkan kasus itu tanggal 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hartono pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda.

"TKP Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Camplong," tutur Hartono.

Ia lantas menjelaskan awal mula pemerkosaan brutal tersebut. Berawal pada bulan Februari 2026, korban berada di sebuah taman di Kota Sampang sendirian sekitar pukul 21.00 untuk menunggu temannya.

Tak lama, korban lantas disapa oleh para tersangka. Korban selanjutnya diajak untuk ditraktir makanan. Namun korban menolak karena tidak mengenal para tersangka.

"Awalnya korban tidak mau karena tersangka saat itu memaksa korban dengan cara tersangka langsung menarik lengan tangan sebelah kiri korban untuk ikut," terang Hartono.

Korban selanjutnya dibawa dengan motor dan diarahkan ke semak-semak. Korban yang masih duduk di atas motor selanjutnya dipaksa untuk turun dan melakukan hubungan badan.

Korban yang menolak kemudian diancam akan tersangka akan membawa ke tempat lebih jauh lagi. Selaian itu, tersangka juga tidak akan mengantarkan korban pulang,

"Korban merasa takut hingga akhirnya menuruti kemauan tersangka," ujar Hartono.

Setelah melakukan pemerkosaan, korban kemudian diantarkan pulang. Namun aksi bejat itu ternyata kembali berulang kali dan dengan pelaku semakin banyak dan dilakukan secara bergiliran dengan modus hampir serupa di tempat yang berbeda-beda.

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami trauma takut apabila bertemu dengan orang lain yang selanjutnya korban melaporkan ke kantor Polres Sampang," tutur Hartono.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang pun bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang.

"Dari 27 orang yang di tetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Mereka yang diamankan adalah AR (17), MA (15) , R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15).

Hartono lantas mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Sebab dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tak ragu melakukan tindakan tegas terukur.

"Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO," tegas Hartono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Turut Serta melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork