Remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan brutal yang dilakukan 27 pria secara bergilir. Pemerkosaan ini terjadi diketahui dalam rentang waktu bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan kasus pemerkosaan terjadi di enam kali di semak-semak, rumah pelaku hingga area belakang sekolah di Kecamatan Sampang, Omben dan Camplong.
Hartono menuturkan, pemerkosaan berawal saat korban berada di sebuah taman di Kota Sampang sekitar pukul 21.00 WIB pada hari dan tanggal yang sudah tak diingatnya. Saat itu korban yang sendirian didatangi satu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu hendak ditraktir makan, namun ditolak oleh korban karena tidak kenal. Namun pelaku langsung memaksa dengan langsung menarik lengan tangan korban. Keduanya kemudian berputar-putar dengan naik motor.
Motor yang mereka tumpangi kemudian tiba di sebuah semak-semak. Di sana pelaku kemudian memaksa korban yang masih di atas motor untuk turun dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Awalnya korban menolak namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang," kata Hartono, Jumat (10/7/2026).
Merasa takut, lanjut Hartono, korban kemudian menuruti kemauan pelaku. Saat itu korban awalnya diperkosa oleh satu pelaku. Setelah diperkosa, korban kemudian dipulangkan oleh pelaku.
Tak hanya di luar, lanjut Hartono, korban juga beberapa kali diajak dan diperkosa para tersangka di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Camplong. Di sana, korban sempat dicekoki minuman keras.
"Tersangka mencekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing dan selanjutnya dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga sebanyak 10 orang tersangka," jelas Hartono.
Selain diperkosa secara bergilir, korban juga diketahui pernah dijemput salah satu tersangka. Korban saat itu diajak ke rumahnya dan dibawa ke dalam kamar. Korban lalu diperkosa meski saat itu ada keluarga tersangka di rumah.
"Saat itu di dalam rumah tersangka ada keluarga tersangka yang sedang tidur, awalnya korban dan tersangka sedang ngobrol di dalam kamar tersangka hingga kemudian tersangka merayu korban dengan cara menyetubuhinya sebanyak 2 kali," terang Hartono.
Menurut Hartono, korban juga diketahui pernah diperkosa para tersangka di lingkungan sekolah. "Oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian," terang Hartono.
Terungkapnya kasus ini saat keluarga merasa curiga dengan perubahan perilaku korban. Sebab korban sering pulang larut malam bahkan pagi. Saat dicecar, korban kemudian mengaku telah mengalami kekerasan seksual.
Korban dan keluarganya kemudian melaporkan ke polisi pada tanggal 29 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah visum dan mengumpulkan bukti-bukti.
Para pelaku kemudian diburu. Pada tanggal 30 Juni 2026 Sekira pukul 23.00 WIB polisi kemudian menangkap 7 tersangka. Setelah dikembangkan lagi, pada 2 Juli 2026, polisi kembali menangkap 2 tersangka dan ditambah satu tersangka pada keesokan harinya.
Dengan demikian 12 dari total 27 pelaku telah ditangkap. Mereka selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ironisnnya, para pelaku didominasi masih di bawah umur. Sedangkan sisa pelaku kini masih diburu.
Mereka yang diamankan adalah AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. Selain itu MFS (13), F (25), AP (15), D(16), MR (17), dan AP (15) warga Kecamatan Camplong, dan MHA (13) Kecamatan Kedungdung.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas Hartono.
Sebelumnya, reorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang jadi korban pemerkosaan brutal yang dilakukan oleh 27 pria. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya lapor ke kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan peristiwa tersebut menimpa korban dalam kurun empat bulan. Pihak keluarga kemudian baru melaporkan kasus itu tanggal 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
