7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosa Anak di Pasuruan Termasuk Ayah Korban

7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosa Anak di Pasuruan Termasuk Ayah Korban

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 25 Jul 2025 22:15 WIB
Tersangka persetubuhan dan pencabulan gadis 14 tahun di Pasuruan.
Tujuh tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak 14 tahun di Pasuruan. Salah satu di antaranya adalah ayah korban. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polres Pasuruan menetapkan 7 orang jadi tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap SA, anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Pasuruan. Para tersangka masih 1 desa dengan korban.

Dari 7 orang tersangka itu, 5 orang diduga melakukan pemerkosaan sedangkan 2 lainnya diduga melakukan pencabulan. Lima tersangka pemerkosaan itu itu yakni ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36).

Mirisnya, dari 5 tersangka yang memerkosa korban ini salah satu di antaranya adalah ayah kandung korban, yakni ST.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ST ayah kandung korban," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7/2025).

Adimas menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban itu dilakukan para tersangka dalam kurun waktu hampir setahun.

ADVERTISEMENT

"Waktu persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025," kata Adimas.

Khusus untuk ST, ayah korban, Adimas menyebut bahwa pria itu dengan tega memerkosa anaknya sendiri sebanyak 4 kali sejak April hingga Juni 2025.

Terhadap kelima tersangka itu polisi akan menjerat mereka dengan pasal 81 UU 3/2014 tentang persetubuhan terhadap anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Adimas.

Sementara untuk 2 tersangka lainnya yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, yakni SP (76) dan SM (75) akan dijerat pasal 82 UU Nomor 3/2014 tentang pencabulan terhadap anak. Kedua tersangka menerapkan modus serupa saat mencabuli korban, yakni dengan memberi uang.

Sebelumnya, video yang menampilkan polisi menjemput terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan viral di media sosial. Dalam keterangan video, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/7/2025).

Dalam video tampak polisi menjemput dan mengamankan terduga pelaku pencabulan secara bergilir. Sementara itu, ratusan warga tapak berjubel meneriaki terduga pelaku.

Dengan pengawalan ketat para terduga pelaku dibawa masuk ke dalam. Namun warga masih terus berupaya mengejar dan meneriaki serta hendak menyerang terduga pelaku.

Ketujuh orang yang diamankan itu diduga telah menjadi pelaku persetubuhan dan pencabulan bergilir terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kasus itu sendiri diketahui telah menjadi buah bibir warga setempat selama sepekan terakhir. Pihak keluarga sudah melaporkan beberapa hari sebelumnya dan polisi juga sudah melakukan penyelidikan.




(dpe/abq)


Hide Ads