Kebohongan dilakukan seorang pemuda berinisial FR (22) di Kecamatan Panti, Jember. Kurir J&T ini nekat merekayasa cerita menjadi korban begal untuk menggunakan uang hasil transaksi Cash on Delivery (COD) milik perusahaannya yang bernilai Rp 8 juta.
Warga Desa Kemuning itu sempat membuat geger media sosial setelah mengaku dibegal di Jalan Padukuhan Curahkates, Kamis (28/5) pukul 19.30 WIB. Cerita bohongnya itu bahkan dipercayai oleh pihak keluarga dan rekan kerjanya.
"Karena ada masyarakat berkerumun saat itu, karena FR mengaku dibegal. Akhirnya Kepolisian Sektor (Polsek) Panti turun. Setelah kami dalami, keterangannya tidak sinkron dengan fakta di lapangan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, Senin (1/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, FR akhirnya mengaku bahwa cerita pembegalan itu hanya karangannya belaka. Motif di balik aksi nekatnya ini dipicu lantaran pelaku terlilit utang di perusahaan tempatnya bekerja.
"Di bawah tekanan ekonomi, FR gelap mata saat memegang uang hasil transaksi COD yang seharusnya ia setorkan. Dia akhirnya memutar otak agar bisa menggunakan uang tersebut untuk menutup kebutuhan pribadinya tanpa ketahuan," ujar Andry.
"Dia mengarang cerita dibegal agar tidak dituduh menggelapkan uang perusahaan," tambahnya.
Dalam skenario yang disusun, FR mengaku diserang sekelompok orang saat melintas di jalan penghubung Desa Krajan menuju Desa Kemuninglor, Kecamatan Panti. Jalur tersebut sengaja dipilih karena kondisinya yang sepi.
"Lokasi yang dipilih memang cukup sepi di beberapa titik, sehingga dianggap meyakinkan," paparnya.
Polisi menemukan bahwa uang yang diklaim telah dirampas begal ternyata digunakan oleh FR untuk membayar utang. Kini, FR telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dia mengarang cerita fiktif tersebut karena uang yang dimaksud habis digunakan untuk membayar hutangnya," ungkapnya.
Polisi menyayangkan aksi rekayasa ini karena dinilai memicu keresahan dan persepsi negatif terkait keamanan wilayah.
"Kami tidak akan menoleransi tindak pidana, termasuk penyebaran informasi palsu yang meresahkan warga," pungkas Andry.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(irb/hil)