Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Penumpang Bus MTrans oleh Kernet

Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Penumpang Bus MTrans oleh Kernet

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 17 Jul 2026 07:00 WIB
MTrans lakukan mediasi bersama korban pelecehan kernet
MTrans lakukan mediasi bersama korban pelecehan kernet/Foto: Istimewa
Malang -

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang bus MTrans rute Malang-Denpasar memasuki babak baru. Setelah kisah korban viral di media sosial, manajemen MTrans memecat kru berinisial AM yang diduga menjadi pelaku. Korban pun bertemu langsung dengan manajemen untuk membahas kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Meski sempat berencana melapor ke polisi, korban akhirnya memutuskan tidak menempuh jalur pidana. Namun, ia tetap meminta AM bertanggung jawab atas perbuatannya.

Di sisi lain, MTrans mengakui pelaku pernah dilaporkan melakukan tindakan serupa terhadap penumpang lain dan menyatakan siap mendukung jika korban sewaktu-waktu memilih jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Perjalanan Malam Malang-Denpasar

Korban berinisial R menjadi penumpang bus MTrans rute Malang-Denpasar pada 12 Juli 2026. Sebelum keberangkatan, ia sengaja memilih kursi 7C setelah memastikan kepada petugas loket bahwa kursi di sebelahnya akan ditempati penumpang perempuan.

ADVERTISEMENT

Namun, saat bus berangkat sekitar pukul 19.20 WIB, kursi di sampingnya kosong. Tak lama kemudian, seorang kru bus menghubunginya melalui WhatsApp dan menawarkan bantuan untuk merebahkan sandaran kursi agar korban bisa beristirahat.

Karena mengira tawaran tersebut merupakan bagian dari pelayanan perusahaan, korban menyetujuinya sebelum akhirnya tertidur.

Korban mengaku terbangun karena merasakan tepukan di tubuhnya. Awalnya ia mengira kru tersebut hanya ingin membenarkan posisi kursinya sehingga ia bergeser ke arah jendela.

Namun, menurut pengakuan korban, kru justru duduk di kursi kosong di sebelahnya dan mulai melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman.

"Dia malah duduk di kursiku, pakai selimut yang tadi kupakai buat bantal, terus ngebelai rambutku sambil bilang, 'berantakan nih rambutnya karena tidur,'" ungkap korban yang telah mengizinkan detikJatim mengutip ceritanya.

Korban mengaku sempat menepis tangan pelaku. Namun, pelaku disebut tetap memaksa agar korban bersandar di bahunya bahkan menarik kepala korban. Selama perjalanan, korban memilih bertahan karena mempertimbangkan keselamatan dirinya dan penumpang lain.

"Kejadian itu tengah malam sampai terang, aku sendirian, bus lagi jalan, aku capek banget, dan aku nggak tahu dia bakal bereaksi seperti apa kalau aku melawan. Aku juga kepikiran keselamatan penumpang lain. Jadi yang ada di pikiranku cuma bertahan sampai tujuan, lalu lapor," jelasnya.

Melapor ke Kantor MTrans Denpasar

Setelah tiba di Denpasar pada Minggu (12/7/2026), korban langsung mendatangi kantor MTrans Bali untuk membuat laporan resmi.

Saat itu, manajemen memfasilitasi video permintaan maaf dari kru yang diduga sebagai pelaku serta menonaktifkan sementara yang bersangkutan. Korban juga ditawari bertemu langsung dengan pelaku, tetapi menolaknya.

"Aku juga sempat ditawari ketemu langsung sama dia (kru), tapi aku nolak karena jujur aku udah muak lihat mukanya dan cuma pengen cepat pulang. Manajemen M Trans bilang menonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan dari pusat," tegasnya.

Merasa kasusnya belum tuntas, korban akhirnya membagikan pengalamannya melalui media sosial. Unggahan itu memicu respons luas dari warganet.

Korban mengaku menerima banyak pesan dari perempuan lain yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari kru yang sama. Salah satu perempuan mengaku pernah diminta turun dari bus dengan alasan bagasi tertukar, tetapi justru dimintai nomor telepon.

"Pas turun ternyata cuma ditanya nomor HP. Aku gak kasih. Tapi setelah itu kok malah ada WhatsApp masuk. Aku jadi kepikiran nomor itu didapat dari mana. Jujur aku ngerasa diteror," beber korban lain kepada R.

Banyaknya kesaksian itu membuat korban berharap pelaku diproses secara pidana.

"Saya mau pelaku dipidana, karena korbannya banyak ternyata," harapnya.

Korban juga menegaskan bahwa unggahannya bukan ditujukan untuk menjatuhkan nama baik perusahaan.

"Postingan ini bukan buat menyudutkan MTrans sebagai perusahaan. Aku berharap perusahaan terus memperbaiki pengawasan dan menangani setiap laporan seperti ini dengan serius. Yang aku perjuangkan adalah hak setiap perempuan untuk merasa aman saat menggunakan transportasi umum," katanya.

MTrans Pecat AM

Menindaklanjuti laporan tersebut, Human Resources Development (HRD) MTrans Jhony Sasongko memastikan AM telah diputus hubungan kerjanya.

"Karena memang melanggar etika kerja juga di perjanjian awal. Bahwasanya kalau ada kru maupun staf kami yang melanggar etika kerja dan itu bisa tergolong berat, kami mengambil tindakan tegas seperti itu," ujar Jhony.

Jhony menjelaskan AM telah bekerja sekitar delapan bulan sebagai helper atau kernet.

"Kerja sudah delapan bulan, tugasnya helper atau kernet," bebernya.

Ia juga mengakui AM bukan pertama kali dilaporkan melakukan tindakan serupa.

"Karena tidak sekali, mitra ini (AM) sudah pernah dilaporkan dengan perbuatan sama. Pernah kita berikan teguran, tapi mengulangi lagi," tegasnya.

"Iya benar, ada korban lain. Dengan pelaku yang sama. Makanya kita memberikan tindakan tegas," kata Jhony.

MTrans menyatakan mendukung apabila korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

"Kami mendukung kalau memang ini tindakan ini sudah sangat merugikan atau membuat korban trauma, dengan menindaklanjuti ke jalur selanjutnya (proses hukum)," ujarnya.

"Kami dari MTrans tetap mendukung karena memang kami sudah dari pertanggungjawaban awal kami sudah menindak tegas untuk yang bersangkutan sudah tidak bekerja dengan kami lagi," pungkasnya.

Korban Batal Melapor ke Polisi

Perkembangan terbaru, R bersama korban lain berinisial P mendatangi kantor MTrans di Denpasar pada Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membahas mekanisme apabila kasus dibawa ke proses pidana.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen menjelaskan bahwa laporan kepolisian harus diajukan langsung oleh korban, sedangkan perusahaan akan mendampingi selama proses hukum.

Meski memahami mekanismenya, R memutuskan belum menempuh jalur hukum karena mempertimbangkan waktu dan pekerjaannya.

"Saya memahami penjelasan tersebut. Namun, secara pribadi saya juga memiliki pekerjaan sehingga cukup sulit apabila harus membagi waktu untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tentunya tidak singkat," kata R kepada detikJatim, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, ia tetap berharap pelaku bertanggung jawab.

"Hanya saja, proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang sebelum seseorang benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut saya oknum seperti AM harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, korban mengusulkan agar MTrans kembali mengunggah pengumuman pemutusan hubungan kerja terhadap AM dengan identitas yang lebih jelas agar masyarakat lebih waspada.

"Saya memberikan masukan kepada pihak MTrans agar mengunggah kembali pengumuman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap AM, dengan mencantumkan nama lengkap serta fotonya secara lebih jelas," ujarnya.

"Tujuannya bukan untuk mempermalukan, melainkan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar lebih waspada apabila bertemu dengan yang bersangkutan," sambungnya.

Korban juga menegaskan sejak awal tidak pernah berniat merusak nama baik perusahaan.

"Saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah berniat menyerang atau menjatuhkan nama baik MTrans. Dalam unggahan saya sebelumnya pun sudah saya jelaskan bahwa yang saya soroti adalah tindakan pribadi oknum, bukan perusahaan tempat ia bekerja," ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, MTrans menawarkan fasilitas perjalanan gratis kepada korban, meski mekanismenya masih akan dibahas lebih lanjut.

"Saya dipersilakan menggunakan layanan MTrans tanpa biaya. Namun, untuk bentuk dan ketentuan fasilitas tersebut masih belum dibahas secara rinci," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads