Berkas Oknum Lora Tersangka Pencabulan Santri di Bangkalan P21

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 14:35 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Bangkalan -

Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan seorang lora atau anak kiai di di Bangkalan berinisial UF masuk babak baru. Berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap.

"Untuk berkas tersangka UF sudah dinyatakan di 21 oleh Kejaksaan. Artinya, secara formil maupun materiil sudah lengkap," kata Dirres PPA & PPO Polda Jatim KombesPol Ganis Setyaningrum, Senin (6/4/2026).

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menambahkan berkas tersangka telah diserahkan pada Senin (6/4). Tak hanya itu, tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan.

"Tahap 2 di Kejari Bangkalan melaksanakan tahap 2-nya untuk penyerahan tersangka dan juga barang bukti," ujarnya.

Menurut Ganis, selain lora pihaknya menyebut masih ada satu lagi tersangka lain berinisial S. Untuk satu tersangka ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.

"Untuk tersangka tentunya ada tersangka lainnya untuk berkas perkara tersangka yang satunya yaitu atas nama S ini sedang ada di kejaksaan kita masih menunggu petunjuk daripada Kejaksaan. Semoga saja segera," imbuhnya.

Ganis menegaskan tersangka UF sendiri telah menjalani masa penahanan 117 hari di Rutan Mapolda Jatim. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) terkait penanganan korban dalam kasus ini.

"Untuk korban saat ini kita sampaikan bahwa lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) dan juga kemarin kita sudah koordinasi dengan LPSK untuk minta perlindungan terhadap korban dan juga permohonan restitusinya, dalam proses," tutup eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Dugaan pencabulan oleh lora ini sebelumnya mencuat setelah video beredar di media sosial. Pihak ponpes memberikan klarifikasi. Humas Ponpes Nurul Karomah, Mohamad Iwan Sanusi, menyebut terduga pelaku adalah pengajar mengaji di pondok.

"Beliau sebagai guru ngaji tidak berjadwal, karena bukan muatan formal," katanya, Kamis (4/12/2025).



Simak Video "Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP"

(abq/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork