Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis Bangkalan. Selain menetapkan tersangka, polisi juga melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka, ia berinisial UF. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan dan penahanan.
"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Abast dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast menjelaskan, UF sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Lalu, dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Abast menyebutkan, UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025. Lalu, dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi- saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik.
Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan.
(auh/hil)











































