Midhol Perampok-Pembunuh Istri Pengusaha Gresik Divonis 18 Tahun Bui

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 12 Feb 2026 15:40 WIB
Sidang vonis Ahmad Midhol di Pengadilan Negeri Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku perampokan sadis yang menewaskan Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha di Gresik. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua Sri Hariyani. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan penjara 14 tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai Pasal 479 Ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 Ayat (4) KUHP. Yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Sri Hariyani saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (12/2/2026).

Hakim Ketua Sri Hariyani menyebut pihaknya sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Hakim menilai tuntutan yang diberikan Jaksa terlalu ringan.

"Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan pidana, karena tuntutan terlalu ringan," katanya.

Selain itu, majelis hakim juga menjabarkan alasan yang memberatkan terdakwa. Antara lain anak dan keluarga yang kehilangan sosok ibu, serta perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Dan juga telah menikmati sebagian uang hasil perampokan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga," tuturnya.

Perlu diketahui, Ahmad Midhol, otak pembunuhan terhadap istri pengusaha Gresik, Wardatun Toyibah, dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Midhol terbukti sebagai dalang utama pembunuhan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU Imamal Muttaqin, Selasa (20/1/2026).

Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi.



Simak Video "Video Rekonstruksi Perampokan Sadis di Gresik Jadi Tontonan Warga"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork