Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 20 Jan 2026 22:20 WIB
Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara
Midhol (baju putih), terdakwa pembunuhan istri pengusaha saat menjalani sidang di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Ahmad Midhol, otak pembunuhan terhadap istri pengusaha Gresik, Wardatun Toyibah, dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Midhol terbukti sebagai dalang utama pembunuhan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU Imamal Muttaqin, Selasa (20/1/2026).

Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut, lanjut Imamal, sejatinya bisa mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Namun, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara.

"Kami mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Midhol yang merupakan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun yang berperan sebagai otak pelaku. Ia menyusun rencana kejahatan dan beraksi bersama rekannya, Asrofin, hingga berhasil menguras uang korban sebesar Rp 160 juta.

"Terdakwa berperan dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana ini," ungkap Imamal.

Sementara itu, Asrofin lebih dulu menjalani proses hukum. Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara, lebih ringan 2 tahun daripada tuntutan JPU dalam sidang 3 Oktober 2024 silam. Midhol sendiri sempat melarikan diri usai kejadian sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025.

"Terdakwa baru berhasil diamankan setelah sempat buron," katanya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Midhol menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Ketua Majelis Hakim Etri Widayati kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang kami tunda untuk agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," ujar Etri menutup persidangan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads