Pengusaha Gresik Akan Wadul DPRD Desak Otak Pembunuhan Istri Divonis Mati

Pengusaha Gresik Akan Wadul DPRD Desak Otak Pembunuhan Istri Divonis Mati

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 03 Feb 2026 13:15 WIB
Pengusaha Gresik Akan Wadul DPRD Desak Otak Pembunuhan Istri Divonis Mati
Mahfud suami korban perampokan sadis di Desa Imaan, Dukun, Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Pengusaha asal Gresik, Mahfud akan mengadu ke DPRD Gresik untuk mendesak agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada Ahmad Midhol, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan istrinya, Wardatun Toyyibah. Langkah tersebut diambil setelah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terlalu ringan.

Dihubungi detikJatim, Mahfud menegaskan, upaya mencari keadilan atas kematian istrinya tidak akan berhenti di ruang sidang pengadilan. Ia berencana mendatangi DPRD agar aspirasi keluarga dan masyarakat bisa tersampaikan secara resmi.

"Kami punya keinginan untuk wadul ke DPRD. Kami ingin aspirasi kami didengar, karena tuntutan 14 tahun itu terlalu ringan," kata Mahfud melalui sambungan teleponnya kepada detikJatim, Selasa (3/2/2026) pukul 10.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, hukuman 14 tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa istrinya. Ia bersikukuh bahwa Ahmad Midhol merupakan pelaku utama sekaligus otak perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada 16 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

"Saya yakin Midhol adalah otak pembunuhan istri saya. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Mahfud juga membantah anggapan bahwa aksi warga di PN Gresik digerakkan oleh pihak keluarga korban. Ia menegaskan kehadiran warga murni atas solidaritas dan rasa keadilan.

Sebagai informasi, sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/2) kembali diwarnai aksi puluhan warga. Sekitar 60 warga dari Desa Imaan dan Sekargadung, Kecamatan Dukun, datang memberikan dukungan kepada keluarga Mahfud.

"Warga datang ke PN atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup," katanya.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan sejumlah poster bernada protes terhadap tuntutan jaksa. Beberapa tulisan di antaranya berbunyi 'Nyawa tidak untuk diperjualbelikan, hukum mati Midhol' serta 'Midhol pelaku utama dan otak pembunuhan harus dihukum mati'.

Selain itu, warga juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dengan poster bertuliskan 'Jika hukum negara tidak bisa ditegakkan, hukum rimba yang berjalan' dan 'Daripada 14 tahun mending 14 hari'.

Diketahui, aksi serupa juga terjadi pada pekan sebelumnya. Warga mengaku terkejut setelah muncul fakta persidangan yang menyebut Midhol bukan satu-satunya otak kejahatan, melainkan bersama terdakwa lain bernama Asrofil.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahmad Midhol dijadwalkan akan digelar pada 12 Februari 2026. Ketua majelis hakim PN Gresik menutup persidangan usai mendengarkan replik yang disampaikan JPU.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads