Puluhan warga Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Gresik menggelar demo saat sidang putusan Ahmad Midhol, terdakwa perampokan sadis yang menewaskan Wardarun Toyibah. Mereka menuntut Midhol dihukum maksimal.
Pantauan detikJatim, sekitar 40 orang datang menggunakan 3 kendaraan Elf. Mereka tampak membentangkan berbagai poster tuntutan agar majelis hakim memvonis Ahmad Midhol untuk di hukum mati.
Nuhin Efendi, salah satu warga Desa Ima'an mengatakan bahwa massa yang datang ke Pengadilan Negeri harusnya ratusan orang. Yang sudah sampai di Pengadilan baru 40 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang datang mungkin 100an orang ini masih ada yang belum sampai," katanya di depan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (12/2/2026).
Nuhin menambahkan kedatangan warga ke Pengadilan Negeri Gresik untuk menyampaikan aspirasi agar Midhol mendapat hukuman seberat-beratnya. Sebab, warga khawatir jika Midhol bebas dari masa hukumannya, ia kembali melakukan perampokan atau bahkan sampai membunuh kembali.
"Kami meminta Midhol diberi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau vonisnya sama kayak tuntutan, kami gak terima. Itu kurang berat. Karena kalau bebas, pasti dia akan membunuh atau merampok lagi," ungkapnya.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan saat ini sedang berlangsung di ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik. Warga pun menunggu hasil vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Diberitakan sebelumnya, Midhol adalah salah satu dari tiga komplotan perampok yang menyatroni rumah seorang pengusaha asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Mahfud pada 16 Maret 2024 lalu. Dua pelaku lainnya adalah Sobikhul Alim dan Asrofin. Tak cuma menggasak harta benda, kawanan itu juga mengahabisi istri Mahfud, Wardatun Toyibah.
Dalam perjalanannya, polisi sempat meminta keterangan pelaku Sobikhul Alim. Namun tak lama setelah diperiksa, Sobikhul Alim ditemukan tewas bunuh diri dengan menenggak sianida. Jasad pemuda berusia 20 tahun itu ditemukan di tengah sawah, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik pada 26 Maret 2024. Belakangan diketahui bahwa Sobikhul Alim nekat mengakhiri hidupnya karena takut masuk penjara.
Hal itu sesuai dengan keterangan Asrofin yang ditangkap Sat Reskrim Polres Gresik di Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 7 April 2024. Asrofin mengakui bahwa dirinya dan Sobikhul Alim diberi masing-masing Rp 8 juta oleh Midhol. Kini Asrofin tengah menjalani masa hukuman setelah hakim memvonisnya 12 tahun penjara.
Sementara Midhol sendiri langsung kabur membawa ratusan juta rupiah ke luar Jawa setelah merampok. Selama ini Midhol dikenal sebagai preman kampung.
(auh/abq)











































