Sebanyak 50 warga Desa Ima'an, Dukun, Gresik mendatangi Pengadilan !Negeri (PN) Gresik. Kedatangan puluhan warga itu meminta Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan Midhol, otak perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah, istri Mahfud, pengusaha Gresik dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Pantauan detikJatim, puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri dengan membawa sejumlah poster tuntutan agar Midhol dihukum mati atau minimal seumur hidup. Warga menilai Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut Midhol 14 tahun terlalu ringan.
"Tersangka sebelumnya dituntut 14 tahun, masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama," kata Mahfud, suami korban di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menambahkan selama dua tahun ini ia menantikan keadilan bagi istrinya yang tewas ditangan Midhol saat perampokan terjadi pada 16 Maret 2024 silam. Namun, usai ditangkap setelah setahun buron, Midhol hanya dituntut 14 tahun penjara.
"Padahal, dia (Midhol), membunuh istri dan melukai anak saya, mencuri uang saya. Lah kok cuman dituntut 14 tahun, seperti maling saja. Sedangkan pelaku satunya, yang gak ikut membunuh dituntut 14 tahun juga," tambah Mahfud penuh kecewa.
Menurutnya, tuntutan 14 tahun tidak membuat Midhol jera. Bahkan, saat bebas nanti, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan serupa. Lantaran, sebelum terjerat kasus, Midhol sering meresahkan warga desa. Mulai dari kekerasan, penggelapan motor, hingga penyalahgunaan narkoba.
"Maka dari itu, sebagian warga datang ke persidangan. Bentuk dukungan kepada Majelis Hakim agar Midhol divonis seberat-beratnya," harapnya.
Sebelumnya, Ahmad Midhol, otak pembunuhan terhadap istri pengusaha Gresik, Wardatun Toyibah, dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini sama dengan tuntutan jaksa kepada pelaku lain, Asrofin. Padahal, Midhol merupakan dalang utama pembunuhan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Tak hanya itu, kekerasan yang dilakukan terdakwa terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Imamal di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Imamal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat beraksi.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis," tambahnya.
(auh/abq)
