Gugatan Nany Widjaja Dinyatakan NO, Pengacara Siap Banding

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 29 Jan 2026 15:45 WIB
Tim Penasihat Hukum Nany Widjaja saat konferensi pers di Jalan Sruni Surabaya, Kamis (29/1/2026)/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Meski demikian, tim kuasa hukum Nany menegaskan perjuangan hukum belum berakhir dan memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Diketahui, putusan tersebut tertuang dalam Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby pada situs resmi SIPP PN Surabaya dan Direktori MA RI.

Pihak Nany Widjaja buka suara terkait hal ini. Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto mengatakan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan memasuki tahap akhir yakni putusan.

Menurutnya, sidang putusan dilakukan secara e-court sehingga para pihak tak datang ke persidangan. Ia menilai, dalam putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau NO.

"Majelis hakim menilai bahwa dalam posisi gugatan Penggugat tidak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para Tergugat," kata Richard, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan advokat harus bisa membedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard) atau NO. Menurutnya, putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara.

"Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah olah lawan menang dari kita," ujarnya.

Hal senada disampaikan tim penasihat hukum Nany Widjaja lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Menurutnya, upaya hukum secara maksimal atas putusan itu akan dilakukan pihaknya.

Billy menilai, ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi yang mempunyai wewenang untuk mengkoreksi putusan tersebut.

"Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut. Jadi terlalu dini apabila ada pihak pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut," jelasnya.

"Dari situ kami meyakini Bu Nany ini dirugikan, kami hanya ingin cukup tergugat dinyatakan bersalah, itu saja. Menurut kami ganti rugi berapapun itu justru makin kacau, karena esensinya bukan itu," imbuh dia.

Sebagai pembanding, lanjut Billy, sangat optimis alasan banding akan diterima. Lantaran, akan menguraikan secara tepat dan jelas dalam proses banding tersebut.

"Kami tidak butuh uang Anda, kami hanya ingin anda dinyatakan bersalah, penggunaan nomine itu batal demi hukum, itu hak kami. saya melihat yurisprudensi yang digunakan pihak tergugat kurang tepat. Kami meyakini gugatan kami masih on track, tanpa mengubah konstruksi," tuturnya.



Simak Video "Video: Lansia Disekap Pacar Anak Selama Setahun, Harta Rp 2 M Dikuras"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork