Tanggapan Jawa Pos soal Sidang Terbaru Perkara Nany Widjaja-Dahlan Iskan

Tanggapan Jawa Pos soal Sidang Terbaru Perkara Nany Widjaja-Dahlan Iskan

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 01 Des 2025 15:45 WIB
Persidangan sebelumnya perkara Nany Widjaja, Jawa Pos, dan Dahlan Iskan pada 26 November 2025
Persidangan sebelumnya perkara Nany Widjaja, Jawa Pos, dan Dahlan Iskan pada 26 November 2025. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

PT Jawa Pos memberikan penjelasan terkait lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja. Melalui kuasa hukumnya, mereka menanggapi persidangan terbaru.

Kuasa hukum PT Jawa Pos Kimham Pentakosta dari Markus Sajogo & Associates menegaskan pernyataan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Ghansham Anand yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya sudah sangat tegas.

"Menurut kami Dr Ghansham Anand kemarin sudah memberikan penjelasan yang sangat tegas, 'Tidak dimungkinkan ada kontradiksi dalam gugatan, di satu sisi dalam posita Penggugat menjelaskan sudah ada Akta Pembatalan, namun di petitum gugatan penggugat justru meminta ada pembatalan ke pengadilan'," ujar Kimham saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyoroti keberadaan Akta Pembatalan No. 65 Tahun 2009 yang tidak dibuktikan di pengadilan.

"Kuasa Bu Nany Widjaja sudah menyatakan ada Akta Pembatalan No 65 tahun 2009. Namun akta tersebut secara misterius tiba-tiba 'tenggelam' dan tidak dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, pihak Jawa Pos menyebut juga melaporkan dugaan akta palsu ke Polda Jawa Timur.

"Itulah mengapa PT Jawa Pos juga melaporkan adanya dugaan Akta palsu ke Polda Jatim. Jawa Pos akan tetap konsisten melindungi hak-haknya sesuai hukum," tuturnya.

Terkait perkara yang masih berjalan, pihak Jawa Pos menegaskan telah menyiapkan berbagai bukti kuat.

"Untuk perkara yang sedang berjalan melawan Bu Nany, kami sudah memberikan bantahan yang tegas dan didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Kami serahkan semua kepada kebijakan Yang Mulia Majelis Hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan perkara tersebut di PN Surabaya kembali digelar Rabu (26/11). PT Jawa Pos menghadirkan ahli hukum perikatan dari Unair, Dr Ghansham Anand yang menerangkan kedudukan akta notaris sebagai akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna.

Ghansham juga membahas detail perjanjian nominee dan syarat sahnya menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Ia menegaskan sahnya perjanjian bergantung pada terpenuhinya syarat kecakapan, kehendak bebas, objek jelas, serta causa yang diperbolehkan.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyatakan perjanjian nominee bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga batal demi hukum.

Di sisi lain, Nany Widjaja hadir langsung di persidangan untuk memperjuangkan hak atas saham yang ia klaim dibeli dengan uang pribadinya.

"Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir," tegas Nany.

Kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto menambahkan bahwa dalam perkara ini tak pernah ada perjanjian nominee maupun kesepakatan menuju hal tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Ia mengungkapkan terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tak pernah menyetorkan saham dan diakui olehnya.

"Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers," tutupnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads