Babak baru sengketa kepemilikan pilar media legendaris PT Dharma Nyata Press selaku penerbit Tabloid Nyata merembet ke pengadaan aset lahan kawasan industri. Sengketa pengadaan lahan 150 hektar di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan keperdataan ini masih saling berkaitan dengan konflik kepemilikan saham serta alokasi dividen Tabloid Nyata yang melibatkan Nany Widjaja, Dahlan Iskan, hingga entitas grup PT Jawa Pos.
Dalam perkara ini, PT Java Fortis mempermasalahkan pencatatan keuangan dan dugaan pengeluaran dana tanpa izin senilai belasan miliar rupiah semasa Nany Widjaja menjabat direktur. Termasuk dugaan pengalihan dana sebesar Rp 14 miliar ke PT Dharma Nyata Press selaku penerbit Tabloid Nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan yang menghadirkan pemeriksaan saksi di PN Surabaya, Rabu (12/8/2026), Indah Utami yang diperbantukan di bagian administrasi keuangan sejak 2011 menegaskan seluruh pencatatan transaksi disusun berdasarkan perintah pimpinan tanpa ada angka yang diubah secara sepihak.
Indah mengungkapkan bahwa dirinya diperbantukan di PT Java Fortis sejak 2011 atas permintaan langsung Nany Widjaja dan Dahlan Iskan-yang kala itu merupakan pemilik PT Dharma Nyata Press-setelah sebelumnya bekerja di lingkungan grup media tersebut sejak 1996.
"Pembuatan cek atas permintaan. Yang menentukan jumlah, yang menyepakati harga, yang memutuskan pengeluaran adalah Pak Joko dan Bu Nani. Cek ditandatangani oleh mereka, baru kemudian saya serahkan kepada Pak Lukman untuk disampaikan kepada penjual tanah," kata Indah di hadapan majelis hakim, Rabu (12/8/2026).
Mengenai pos pengeluaran "Perantara 1 dan Perantara 2" senilai Rp 14 miliar yang diperdebatkan penggugat, saksi menjelaskan hal itu dipahaminya sebagai biaya operasional tak terduga yang lazim terjadi saat pembebasan tanah skala besar.
"Angka yang saya catat saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak mengetahui secara pasti siapa penerimanya maupun rincian perhitungannya. Yang saya lakukan hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya," ujar Indah.
Penggugat Cecar Aliran Dana ke Penerbit Tabloid Nyata
Pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Leslie L. Sajogo dan Kim Pentakosta, menyoal dasar pengalihan dana perusahaan sebesar Rp 14 miliar dari PT Java Fortis ke PT Dharma Nyata Press. Penggugat mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah mengantongi persetujuan resmi dari pemegang saham.
"Apakah Ibu tahu apakah Bu Nani sudah meminta izin kepada PT Java Fortis sebelum mengeluarkan uang sebesar Rp 14 miliar?" cecar Kim Pentakosta kepada saksi.
"Tidak tahu," jawab saksi tegas.
Penggugat menilai laporan pengeluaran tersebut tidak memiliki dokumen pendukung yang sah dan transparan, lantaran saksi mengaku sekadar menyimpan salinan dokumen yang diterima dari pihak luar.
Kubu Nany Widjaja Teriak Kriminalisasi
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, membantah keras tuduhan penyelewengan dana tersebut. Ia memaparkan bahwa selama kurun 2012-2020, Nany Widjaja berhasil membebaskan lahan seluas 1,5 juta meter persegi (150 hektar) di Jombang dari lahan berupa hutan dan sawah dengan mengantongi izin resmi Pemkab Jombang serta melibatkan instansi penegak hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Richard mempertanyakan iktikad penggugat yang baru melayangkan gugatan setelah lebih dari 10 tahun transaksi berlalu, yakni tepat di saat nilai pasar tanah tersebut telah melonjak tinggi dari Rp 200 ribu menjadi Rp 1-2 juta per meter persegi.
"Jika merasa dirugikan, mengapa baru dipermasalahkan saat harga tanah sudah melambung tinggi? Pengurus baru tidak merasakan sendiri perjuangan membebaskan lahan dari hutan dan sawah. Justru terlihat seolah-olah Nany Widjaja dipersulit dan dikriminalisasi," tegas Richard.
Richard menambahkan, dokumen asli pengeluaran sebenarnya tersimpan di kantor Graha Pena Surabaya. Ia juga menyinggung adanya fakta persidangan mengenai aliran dana ke pihak lain yang tidak diseret oleh pihak penggugat.
"Dalam sidang muncul uang dikirim ke Pak Dahlan Iskan. Artinya, kalau gugatan tersebut kurang pihak, kenapa hanya Nany Widjaja saja yang digugat padahal ada aliran dana ke Pak Dahlan dan pihak lain," ujar Richard.
Sengketa pengadaan lahan Jombang yang beririsan dengan perselisihan kepemilikan Tabloid Nyata ini masih terus bergulir di PN Surabaya untuk pembuktian dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
