Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan perdata Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menanggapi putusan tersebut, kedua pihak pun angkat bicara.
Data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya dan Direktori Putusan MA Republik Indonesia menyebut, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya. Sehingga tak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan dari sang klien.
"Yang pasti kita akan ajukan banding. Intinya kami masih yakin, ini keputusan bukan final, bukan akhir. Kami banding, nanti masih ada kelanjutan di PT, Kasasi sampe PK," kata Billy saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (26/11/2026).
Billy menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu putusan dari majelis hakim. Perihal alasan gugatan yang dinyatakan NO, ia menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menyebut gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian dan majelis hakim tak dapat menerima gugatan dari Nany.
"Kami tidak minta ganti rugi, tidak ada kerugian, itu berdasarkan surat yurisprudensi, kan nggak ada kerugian dan memang tidak ada kerugian, karena kan (saham) masih di Bu Nany," ujarnya.
Billy memastikan, tak diperlukan tuntutan kerugian. Ia mengungkapkan pihaknya menggugat Jawa Pos lantaran perbuatan melawan hukum saja.
"Kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum. Karena kan lihat pertimbangan hakim itu apa, ternyata hakim menganggap bahwa tidak ada ganti rugi, jadi kami ya tidak minta kerugian," imbuhnya.
Putra ketiga dari George Handiwiyanto itu menuturkan, pihaknya bakal mengajukan banding. Ketika disinggung konstruksi gugatan yang masih sama atau tidak, ia belum menjelaskan secara detail.
"Kami banding, petitum kita kan bukan hanya itu," lanjut dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Leslie E.L. Sajogo mengatakan, pernyataan para kuasa hukum Nany bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, semuanya menegaskan bahwa unsur kerugian adalah elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Nany Widjaja di persidangan.
Ia menilai, kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum. Serta berpijak pada fakta sejarah yang disajikan apa adanya dalam persidangan.
"Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos," tuturnya.
Terkait tak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan kuasa hukumnya, lanjut pengacara dari MS&A Law Firm, semakin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Nany Widjaja sama sekali tak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham. Namun, hanya menyangkut dalil perbuatan melawan hukum yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian dan dianggap dalil perbuatan melawan hukum menjadi tak terbukti.
Dengan putusan tersebut, ia menegaskan PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang dan dapat diartikan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat gugur. Ia menyebutkan putusan itu sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
"Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur, sehingga akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah," tutupnya.
