Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi Polres Pacitan terhadap tahanan perempuan, menjadi sorotan serius di 2025.
Polisi berinisial Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap tahanan perempuan. Kasus ini diproses serius oleh Bidpropam Polda Jawa Timur dan menjadi sorotan publik.
Awal Terungkapnya Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus ini pertama kali mencuat setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang tahanan perempuan di Mapolres Pacitan. Korban diketahui berusia 21 tahun dan berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.
Korban sebelumnya ditahan di Polres Pacitan setelah ditangkap pada 5 Februari 2025, karena diduga terlibat sebagai muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan. Dalam masa penahanan itulah, dugaan perbuatan bejat tersebut terjadi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan adanya penanganan kasus tersebut oleh Propam Polda Jatim.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (18/4/2025).
Korban Diperiksa di Polda Jatim
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke Surabaya guna dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Proses ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan menyeluruh.
Di sisi lain, LC mulai menjalani penahanan khusus oleh Propam sebagai bagian dari proses pelanggaran kode etik Polri yang tengah berjalan.
Simak Video "Video: Aiptu LC Pemerkosa Tahanan di Pacitan Dipecat dari Polri"
(dpe/hil)