Kepala Desa (Kades) Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang berinisial JP sempat menyandang status tersangka karena diduga melecehkan istri warganya berinisial SNA (25). Ternyata, kasus ini telah berakhir damai.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pihaknya sempat menetapkan JP sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap SNA. Saat itu, Kades Kedunglumpang ini dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di sisi lain, JP melaporkan balik suami SNA, AL (26) ke Polsek Mojoagung karena diduga menganiaya dirinya. Seiring berjalannya waktu, Kades Kedunglumpang itu bersedia mencabut laporannya di Polsek Mojoagung. Sehingga kasus dugaan penganiyaan AL terhadap dirinya selesai melalui proses restorative justice (RJ) pada 26 November 2025.
Berikutnya, giliran SNA yang mencabut laporannya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada 12 Desember 2025. "Mungkin di luar mereka sudah sepakat sama-sama mencabut laporan, kami tidak monitor. Yang pasti sudah saling memaafkan," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (23/12/2025).
Dugaan pelecehan seksual JP terhadap SNA, lanjut Dimas, merupakan delik aduan. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Sehingga pelapor, yakni SNA bisa mencabut laporannya. Sehingga penyidikan kasus ini tak bisa dilanjutkan.
"Pasal ini delik aduan sehingga laporan bisa dicabut. Ini laporannya dicabut sehingga berkas penyidikannya tidak bisa selesai," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual menimpa SNA di kantor Desa Kedunglumpang pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, SNA menemui JP di ruang pelayanan guna mengurus surat keterangan untuk adiknya yang absen kerja karena harus ke luar kota.
Awalnya, SNA berada di kantor Desa Kedunglumpang didampingi anak dan satu adiknya. Ada pula seorang perempuan berinisial USW, warga setempat yang datang mengambil bantuan sembako. Ketika USW, serta adik dan anaknya pergi, SNA tinggal berdua dengan JP.
"Ketika mau Zuhur, adik pulang jemput orang tua pulang kerja, sehingga tinggal istri sendirian di kantor desa," ungkap suami SNA, AL (26) kepada wartawan, Senin (4/8).
Saat itu lah, lanjut AL, JP diduga melancarkan aksinya. Kepala Desa Kedunglumpang ini diduga melakukan pelecehan seksual kepada istrinya. Menurutnya, istrinya kabur setelah mendapatkan surat untuk adiknya.
"Istri saya menyambar surat (dari tangan lurah), menepis tangan tangan lurah, lalu jalan cepat keluar kantor desa. Lurah sempat minta maaf, tapi tak dihiraukan istri saya," jelasnya.
Simak Video "Video: Presiden Meksiko Dilecehkan Pria Mabuk saat Sapa Warga di Jalan"
(dpe/hil)