Seorang ayah di Kabupaten Bondowoso diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara berulang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pistol mainan dan senjata tajam apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Pelaku berinisial MH (61), warga Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Sementara korban yang masih berusia 16 tahun tinggal bersama ibunya di wilayah Bondowoso.
"Pelaku sudah kami amankan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Sabtu (20/12/2025).
Harto mengungkapkan, tersangka juga telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan kasus tersebut.
"Korban sudah kami mintakan visum dan mendapat pendampingan psikologis," terangnya.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 juncto KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan," tegas Harto Agung Cahyono.
Kasus kekerasan seksual oleh orang tua kandung terhadap anak ini terungkap berawal dari laporan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025.
Simak Video "Video Kemdiktisaintek Pastikan Kerja Satgas Kekerasan di Kampus Diperkuat"
(ihc/abq)