Remaja di Bondowoso Berkomplot Curi Mobil Orang Tuanya Sendiri

Remaja di Bondowoso Berkomplot Curi Mobil Orang Tuanya Sendiri

Chuk Shatu W. - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 15:45 WIB
Mobil Pajero Sport yang dicuri anaknya sendiri di Bondowoso
Mobil Pajero Sport yang dicuri anaknya sendiri di Bondowoso (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang remaja berusia belasan tahun di Bondowoso berkomplot untuk melakukan pencurian kendaraan roda empat. Mobil itu milik orang tua salah satu pelaku.

Para pelaku yang masih berusia di bawah umur itu yakni AN (17), M (17), dan AR ( 18). Sementara korban yaitu Hanan (40), warga Desa Sukodono, Pujer, Bondowoso.

Dari data yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku AN menghubungi menemui 2 orang temannya. Ketiganya lantas bertemu di sebuah tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku AN kemudian menyampaikan niatnya. Yakni melakukan pencurian mobil jenis Pajero Sport nopol L 1554 DAC warna, milik orang tuanya sendiri.

Strategi lantas diatur. Pelaku AR lantas bertugas sebagai eksekutor atau yang membawa mobilnya. Sedangkan pelaku M bertugas mendampingi.

ADVERTISEMENT

Pelaku AN lalu menyerahkan kunci cadangan mobil tersebut. Saat rumah sedang kosong, diantar temannya AR mendatangi rumah korban dan langsung membawa mobil yang tengah diparkir di garasi, Sabtu (23/8/2025).

Pelaku AR kemudian membawa mobil berwarna hijau tersebut ke sebuah tempat di wilayah Jember. AR kemudian memarkir mobil itu di pinggir jalan, sebagaimana telah direncanakan.

AN lantas mendatangi tempat tersebut untuk mengambil mobil. Mobil itu rencananya mau dijual ke seseorang. Namun, sebelum sempat menjualnya polisi sudah menangkapnya.

"Ketiganya sudah diamankan. Meski para pelaku masih di bawah (umur), proses hukumnya tetap jalan," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, kepada detikJatim, Senin (25/8/2025).

Hasil pemeriksaan sementara, imbuh Harto, pelaku AN nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku punya utang Rp 10 juta. Sementara 2 pelaku lain karena diajak AN itu.

"Proses hukumnya saat ini terus berjalan. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang curat," pungkas Harto Agung Cahyono.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads