Petani Madiun Jadi Terdakwa Usai Pelihara Landak Jawa

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 19 Des 2025 12:20 WIB
Petani Madiun saat di pengadilan/Foto: Istimewa
Madiun -

Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Darwanto harus berurusan dengan hukum hingga menghuni jeruji besi. Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan bersalah karena memelihara landak jawa, hewan yang dilindungi negara.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo menyebut, kliennya dilaporkan oleh perangkat Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

"Betul klien saya dilaporkan oleh perangkat desa lantaran memelihara hewan landak jawa. Memang betul klien saya anggota LSM MAKI Madiun (MAKIM)," ujar Suryajiyoso saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (19/12/2025).

Menurut Suryajiyoso, laporan terhadap kliennya masuk ke Polres Madiun pada Desember 2024. Selanjutnya, Darwanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun pada Oktober 2025.

"Penetapan tersangka dua bulan lalu," jelas Suryajiyoso.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menambahkan, berkas perkara kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun. Proses persidangan telah berjalan dan akan dilanjutkan pada Januari 2026.

"Sudah sidang pemeriksaan saksi dan bulan depan Januari 2026 sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," tandas Suryajiyoso.

Berdasarkan data yang dihimpun detikJatim, Darwanto dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diketahui memelihara dua ekor landak jawa sejak 2021, yang ditangkap dari area kebunnya sendiri.



Simak Video "Terancam 5 Tahun Penjara gegara Pelihara Landak Jawa"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork