Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo membatalkan tuntutan 2 tahun terhadap kakek Masri yang mengambil 5 ekor burung cendet di TN Baluran. Tuntutannya menjadi hanya 6 bulan.
Perubahan tuntutan itu disampaikan dalam sidang di PN Situbondo dengan agenda sidang replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di lantaran dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata JPU Huda Hazamal, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh ia menyampaikan, perubahan tuntutan itu diambil mencermati asas futuristik sehubungan dengan transisi KUHP Nasional UU nomor 1 tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026 dan UU penyesuaian pidana yang telah disahkan DPR pada 8 Desember 2025.
"Pasal itu bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, dan mengakomodasi perkembangan zaman," imbuhnya.
Termasuk di dalamnya pidana yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat serta undang-undang tentang penyesuaian pidana yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Kami mohon majelis hakim agar memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat memperbaiki tuntutan terkait dengan lamanya pidana penjara," tandas Hasan Hazamal.
Menyikapi perubahan atas tuntutan itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melalui juru bicara Alto Antonio mengatakan jika hal itu menjadi kewenangan jaksa.
"Kami memang menerima surat-surat dari sejumlah pihak. Isinya tentang tuntutan dari jaksa terkait kasus kakek Masri itu," katanya.
Namun begitu, terangnya, pihak PN tidak bisa intervensi. Semuanya menjadi kewenangan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan putusan.
"Intinya, majelis hakim nantinya akan memberikan putusan yang berkeadilan," tegas Alto Antonio.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kakek Masri (75), dengan hukuman penjara 2 tahun kurungan karena terbukti mengambil burung cendet sebanyak 5 ekor di kawasan TN Baluran.
Sejumlah pihak akhirnya beramai-ramai menyoroti beratnya tuntutan itu. Bahkan, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menjamikan untuk penangguhan penahanan kakek warga Banyuputih, Situbondo ini.
(auh/dpe)











































