Eksperimen Petani Ganja Jombang Bikin Miras dari Bibit Asal London

Round Up

Eksperimen Petani Ganja Jombang Bikin Miras dari Bibit Asal London

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 09:21 WIB
Eksperimen Petani Ganja Jombang Bikin Miras dari Bibit Asal London
Penampakan ganja fermentasi pertanian di Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jombang -

Fakta demi fakta terungkap dalam kasus pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tak sekadar membudidayakan ganja sejak Maret 2025, para pelaku juga melakukan eksperimen hasil panen dengan memfermentasi daun ganja menggunakan alkohol medis menjadi minuman keras untuk dikonsumsi.

Polres Jombang menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rama Susanto (43) dan Yulius Vasi (35). Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, Rama berperan sebagai otak sekaligus pengelola utama pertanian ganja di rumah kontrakan tersebut. Rama merupakan warga asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasarnya dia hobi memelihara tanaman. Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja ini belajar dari medsos," jelasnya, Selasa (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

Rama dibantu Yulius Vasi, warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang. Keduanya mulai menanam ganja di halaman belakang rumah kontrakan sejak Maret 2025. Namun, penanaman awal itu dinilai belum maksimal.

Pada panen perdana, polisi menyebut mereka hanya memperoleh sekitar 1,7 kilogram daun ganja dari sekitar 40 pohon. Sebagian tanaman sengaja dibiakkan untuk menghasilkan biji ganja yang akan ditanam kembali.

"Kemudian biji dipakai pembibitan berikutnya. Jadi, dia sengaja menghasilkan biji untuk ditanam lagi. Untuk sementara jual beli bijinya edarnya ke mana masih kami dalami," beber Bowo.

Biji ganja yang ditanam Rama dan Yulius diketahui berasal dari luar negeri. Polisi menyebut biji-biji tersebut diimpor dari London, Inggris.

"Biji impornya masih kami telusuri, tapi ada jejaknya dari London, Inggris. Bijinya dari berbagai macam jenis ganja, itu yang diimpor dari London," jelas Bowo kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Masuk ke penanaman kedua, Rama mengubah sistem budi daya menjadi lebih modern. Ia membangun green house di dalam rumah kontrakan dengan teknologi pengatur suhu ruangan dan lampu tanning yang menyerupai sinar matahari.

"Sehingga dia mengubah sistem tanam dengan in door, pendingin ruang, lampung tanning yang menyerupai sinar matahari. hasilnya sangat bagus dan memuaskan," ungkap Bowo.

Green house tersebut menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang rumah. Hasilnya, sebanyak 156 pohon ganja tumbuh subur di 110 polibag.

Tak hanya menanam, Rama juga melakukan eksperimen terhadap daun ganja hasil panen. Polisi menemukan empat toples berisi fermentasi daun ganja di rumah kontrakan tersebut.

"Daun ganja yang dipanen ini difermentasi dengan alkohol medis 96%," jelas Bowo.

Ia menambahkan, hasil fermentasi itu dikonsumsi oleh tersangka.

"Daun ganja yang sudah dipetik difermentasi dengan alkohol medis 96% untuk dinikmati dengan cara diminum. Pelaku (Rama) sudah sering menikmatinya sendiri. Ada yang langsung diminum, ada yang direbus lebih dulu," terangnya.

Polisi menduga kuat pertanian ganja ini tidak berdiri sendiri. Dengan teknologi yang digunakan dan biji impor dari luar negeri, penyidik mencurigai adanya pihak lain yang mendanai kegiatan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan R ada yang mendanai mengingat teknologi yang digunakan sudah modern," tandas Bowo.

Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore. Dari pengembangan, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan meringkus Rama di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R. Namun, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Bowo.

Polres Jombang hingga kini masih terus mendalami jaringan peredaran ganja serta asal-usul pendanaan pertanian ganja tersebut.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Fenomena Manusia Gua Jombang, 60 Tahun Hidup di Pedalaman Hutan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads