Petani Ganja di Jombang juga Eksperimen Fermentasi untuk Diminum

Petani Ganja di Jombang juga Eksperimen Fermentasi untuk Diminum

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 16 Des 2025 21:03 WIB
Petani Ganja di Jombang juga Eksperimen Fermentasi untuk Diminum
Penampakan ganja fermentasi pertanian di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Tak sekadar budidaya ganja, rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang juga menjadi tempat eksperimen hasil panen. Tersangka memfermentasi daun ganja dengan alkohol medis untuk diminum.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, beroperasinya rumah pertanian ganja ini mengandalkan kemampuan tersangka Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk.

Rama yang memang hobi merawat tanaman, meneliti secara autodidak cara menanam ganja menggunakan referensi dari medsos. Pekerjaanya dibantu tersangka Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rama pun mengontrak rumah di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2 selama 1 tahun. Sejak Maret 2025, ia menanam ganja di rumah ini. Tidak hanya itu, Rama juga membuat eksperimen untuk daun ganja yang ia panen.

ADVERTISEMENT

"Daun ganja yang dipanen ini difermentasi dengan alkohol medis 96%," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Oleh sebab itu, polisi menemukan setidaknya 4 toples berisi fermentasi daun ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Ternyata toples-toples ini berisi daun ganja yang direndam dengan alkohol medis kadar 96%.

"Daun ganja yang sudah dipetik difermentasi dengan alkohol medis 96% untuk dinikmati dengan cara diminum. Pelaku (Rama) sudah sering menikmatinya sendiri. Ada yang langsung diminum, ada yang direbus lebih dulu," terang Bowo.

Rama dibantu Yulius mulai menanam ganja di halaman belakang rumah kontrakan pada Maret lalu. Biji-biji ganja mereka beli secara online dari London, Inggris. Namun, tanam perdana itu belum maksimal.

Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg daun ganja dari sekitar 40 pohon. Selain itu, sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain.

"Sehingga dia mengubah sistem tanam dengan in door, pendingin ruang, lampung tanning yang menyerupai sinar matahari. hasilnya sangat bagus dan memuaskan," ungkap Bowo.

Pada tanam kedua, tambah Bowo, para pelaku menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan dan lampu tanning di kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah kontrakan yang sama. Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur di 110 polibag.

"Tidak menutup kemungkinan R ada yang mendanai mengingat teknologi yang digunakan sudah modern," tandasnya.

Sebelumnya, Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Karena Yulius membeli biji tanaman ganja.

Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.

Polisi juga menyita barang bukti 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

Saat ini, Yulius dan Rama ditetapkan sebagai terasangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads