Polsek Gempol, Polres Pasuruan, menangkap komplotan garong toko perhiasan emas. Petugas membekuk empat dari tujuh anggota komplotan yang meresahkan pemilik toko perhiasan ini.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26). Semua warga Desa Legok, Kecamatan Gempol.
"Tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, Senin (8/12/2025).
Giadi menjelaskan, komplotan ini beraksi di dua toko perhiasan yang berada di Desa Legok, Kecamatan Gempol. Di lokasi pertama, komplotan ini berhasil menggasak emas seberat 86,350 gram, kemudian di lokasi kedua mereka mencuri emas sebanyak 91 gram.
"Aksi dilakukan salam rentang waktu Juli-September 2025 dan para pelaku kami tangkap kemarin," jelas Giadi.
Selain perhiasan, Giadi menambahkan, komplotan ini juga mencuri uang tunai milik korban di kedua tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan pencurian, emas tersebut segera dijual dan hasilnya dibagi ke semua anggota komplotan.
Pembagian hasil curian disesuaikan dengan peran masing-masing dalam aksi. Muhammad Maskur menerima bagian terbesar, yakni Rp 39 juta. Maskur, yang sempat menjadi residivis pada usianya ke 17 tahun dalam kasus pencurian ayam, mengkoordinir aksi pencurian.
Hasil pencurian tersebut, menurut keterangan tersangka, digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara.
Simak Video "Video: Mantan Karyawan Bobol Rumah Pengusaha di Makassar, Curi 125 Gram Emas"
(auh/hil)