Toko Bangunan di Mojokerto Dibobol Eks Pegawai, Rp 146 Juta Raib

Toko Bangunan di Mojokerto Dibobol Eks Pegawai, Rp 146 Juta Raib

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Mar 2022 19:49 WIB
Eks karyawan toko bangunan di Mojokerto yang membobol brangkas toko untuk foya-foya di Tretes
Eks karyawan toko bangunan bobol toko bosnya curi Rp 146 juta (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Eks karyawan toko bangunan di Mojokerto nekat membobol brankas mantan bosnya. Uang Rp 146 juta yang dia garong dipakai untuk foya-foya di Tretes, Prigen, Pasuruan.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan pembobolan Toko Bangunan Sumber Abadi di Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari itu dilakukan 3 orang.

Mereka adalah Putut Prasetyo (33) warga Desa Singosari, Kebomas, Gresik, Susilo (36) warga Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto dan Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di tiga tempat berbeda pada Kamis (17/3/2022).

"Ketiga pelaku melakukan pencurian di Toko Bangunan Sumber Abadi. Korban mengalami kerugian Rp 146,7 juta," kata Apip di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan pembobolan Toko Sumber Abadi milik Herie Santoso (76) itu diotaki Putut, mantan karyawan toko bangunan itu.

"Pelaku P (Putut) mantan karyawan toko itu. Dia dan dua temannya masuk ke dalam toko menggunakan kunci duplikat," katanya.

Ketiga tersangka melancarkan aksinya pada Senin (14/3) dini hari. Mereka mengambil uang dan sebuah ponsel dari laci meja kasir, serta brankas.

Mereka membawa kabur uang dengan total mencapai Rp 146 juta setelah mencongkel laci dan brankas di toko itu menggunakan linggis.

"Setelah itu, para pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat. Salah satunya ke Tretes untuk menghabiskan uang hasil mencuri," kata Andaru.

Selain meringkus ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 brankas, 1 linggis, 1 ponsel milik pelaku, 1 sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nopol, sebuah tas, dan sisa uang Rp 12 juta.

"Ketiga pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Andaru.

Tersangka Putut berdalih nekat membobol toko milik mantan bosnya karena sakit hati. Selain karena dipecat, ia juga menilai bosnya itu pelit terhadap dirinya.

"Uangnya (hasil mencuri) saya buat senang-senang, mantap-mantap sama perempuan, dan judi di Tretes," katanya.

Putut mengaku menghabiskan sendiri uang hasil mencuri hingga tersisa Rp 12 juta saja. Sehingga kedua temannya harus gigit jari.

"Teman saya yang satu saya janjikan sepeda motor, satunya lagi uang, tapi belum saya kasih," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads