Polisi menetapkan 5 tersangka pengeroyokan hingga pembacokan vokalis dan bassist band underground bernama Husttle. Peristiwa ini terjadi diduga karena tersangka bersenggolan dengan salah satu korban saat moshing atau bergerak bebas hingga saling berbenturan saat konser.
Pengeroyokan dan pembacokan itu dialami Irmanda Putra dan One Regi Febriansyah, vokalis dan basis Band Husttle pada Minggu (16/11) malam. Tepatnya saat keduanya sedang manggung di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan bahwa kejadian bermula ketika sebelum Husttle manggung Irmanda ikut moshing bersama para tersangka sebagai penonton lalu terjadi gesekan. Para tersangka ini kena tendang dan kena pukul oleh Irmanda.
"Sebelum bandnya tampil korban sempat ikut moshing dan terjadi gesekan dengan para tersangka. Ketika korban tampil pada pukul 21.30 WIB itu tiba-tiba terjadi pengeroyokan terhadap IP (Irmanda)," kata Joko kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Melihat rekannya dikeroyok, One Regi Firmansyah berupaya untuk melerai korban tapi upayanya gagal malah dirinya juga menjadi korban pengeroyokan oleh para tersangka.
"Korban IP yang dikeroyok itu kemudian dibawa menuju ke luar panggung yang berada di aula hotel oleh para pelaku. Kemudian saat berada di depan aula IP dibacok dari belakang oleh salah satu tersangka yang kami amankan berinisial MMAL," terang Joko.
"Dengan luka pada pundak sebelah kanan, IP lari menuju lantai 3 dan keluar dari hotel diikuti personel band lain. Kemudian saat di depan hotel MMAL melakukan pengeroyokan terhadap ORF (One Regi Firmansyah)," sambungnya.
Joko menyampaikan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 3 laki-laki dewasa dan 2 laki-laki di bawah umur. Mereka yang dewasa yakni yakni tukang parkir berinisial NN (25) warga Temas, Kota Batu, kemudian karyawan swasta berinisial MMAL (24) warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta seorang mahasiswa YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sementara untuk tersangka di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni HM (17), warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan OS (16) warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
"Dari lima tersangka yang kami amankan ini, NN, YNM, HM dan OS merupakan tersangka pengeroyokan. Sementara untuk MMAL merupakan tersangka pembacokan menggunakan celurit," terang Joko.
Penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu terkait aksi pengeroyokan hingga pembacokan terhadap dua korban. Mereka adalah Irmanda Putra (vokalis band Husttle) dan One Regi Febriansyah (basis band Husttle).
Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi saat para korban sedang tampil manggung di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu, Minggu (16/11/2025) malam.
Pada saat penangkapan lima orang tersangka ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian para tersangka yang dikenakan saat kejadian, satu buah celurit dengan gagang warna hitam serta dokumen hasil visum korban.
Atas perbuatannya, empat orang tersangka kasus pengeroyokan yakni NN, YNM, MH dan OS dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara. Sementara MMAL tersangka pembacokan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Simak Video "Video: Siswi SMP di Tangerang Dipukuli gegara Dituding Jadi Informan Polisi"
(dpe/hil)