5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Personel Band Underground Kota Batu

5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Personel Band Underground Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 21 Nov 2025 18:46 WIB
Tiga tersangka dari lima orang yang diamankan Satreskrim Polres Batu terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan.
Tiga tersangka dari lima orang yang diamankan Satreskrim Polres Batu terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Satreskrim Polres Batu menetapkan 5 pria jadi tersangka pengeroyokan dan pembacokan vokalis dan basis band underground bernama Husttle. Dari 5 orang tersangka ini, dua di antaranya masih di bawah umur.

Tiga tersangka dewasa yang diamankan itu yakni tukang parkir berinisial NN (25), warga Temas, Kota Batu, karyawan swasta berinisial MMAL (24) warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan satu lagi seorang mahasiswa berinisial YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Malang.

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan 2 tersangka lainnya terkategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah HM (17), warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan OS (16), warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu terkait aksi pengeroyokan hingga pembacokan terhadap kedua korban. Kedua korban yang dikeroyok yakni Irmanda Putra (vokalis band Husttle) dan One Regi Febriansyah (basis band Husttle).

Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi ketika Band Husttle sedang manggung di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Minggu (16/11) malam.

ADVERTISEMENT

"Terkait kasus pengeroyokan yang terjadi ini ada sebanyak 11 orang, terdiri dari 8 terduga pelaku dan 2 terduga pelaku ABH. Dari 11 orang itu, empat di antaranya sudah diamankan yakni NN, YNM, HM, OS. Sedangkan sisanya masih pencarian," ujar Danang di Polres Batu, Jumat (21/11/2025).

"Sementara untuk MMAL yang sudah kami amankan ini tersangka yang melakukan pembacokan kepada salah satu korban (Irmanda Putra) menggunakan celurit yang dibawa terduga pelaku berinisial BPK. Untuk BPK sendiri sampai saat ini masih masuk daftar DPO (Dalam Pencarian Orang)," imbuhnya.

Pada saat penangkapan 5 orang tersangka ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian para tersangka yang dipakai pada saat kejadian, sebuah celurit dengan gagang warna hitam serta dokumen hasil visum korban.

"Untuk empat tersangka pengeroyokan NN, YNM, HM, OS dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan MMAL dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Danang.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads