Terdakwa Korupsi Kapal Majapahit Tertipu Jual Beli Mobil Rp 470 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 21 Nov 2025 14:30 WIB
Terdakwa korupsi Kapal Majapahit Dimas di PN Mojokerto. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Salah satu terdakwa perkara korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, Hendar Adya Sukma (HAS) menjadi korban penipuan jual beli mobil. Hendar mengalami kerugian Rp 470 juta.

Perkara dugaan penipuan atau penggelapan ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwanya, yakni Dimas Radika Pri Handana, pemilik Showroom Auto 88 di Jalan Jayanegara Gang I, Puri, Mojokerto. Sedangkan, Hendar menjadi korban dalam perkara ini.

Sidang dugaan penipuan atau penggelapan ini kembali digelar pada Kamis (20/11/2025). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Nurlely dan Yayu Mulyana. Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda pekan depan.

"Karena tuntutan dalam penyusunan," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Jual beli mobil ini terjadi sebelum Hendar menjadi tersangka dan ditahan Kejari Kota Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit. Menurut Anton, Hendar membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021, di Showroom Auto 88 dengan sistem tukar tambah pada Februari 2025.

Ketika itu, Hendar mengambil mobil Alphard dari showroom milik Dimas untuk dicoba. Sebagai jaminan, ia memberikan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 miliknya kepada terdakwa. Beberapa hari kemudian, ia mengembalikan Alphard karena tidak cocok, sehingga ia meminta kembali Pajero miliknya.

"Namun, terdakwa tidak bisa mengembalikan Pajero karena mobil tersebut telah terdakwa jual. Sehingga Hendar meminta ganti, terdakwa memberi pilihan mobil sebagai ganti, tapi tidak cocok," terangnya.

Hendar dan Dimas, lanjut Anton, lantas bertemu di kafe Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, pada 27 Maret 2025. Saat itu, Dimas memberikan selembar cek bank BRI senilai Rp 470 juta untuk mengganti mobil korban yang telah ia jual. Namun, ketika Hendar mencairkan cek tersebut, saldo pada rekening terdakwa tidak cukup.

"Pada 14 April 2025, terdakwa menginformasikan kepada Hendar kalau cek bisa dicairkan 28 April 2025. Tapi di tanggal itu, cek ditolak bank karena saldo di rekening terdakwa tidak cukup," ungkapnya.

Akibatnya, Hendar mengalami kerugian Rp 470 juta. Sedangkan, Dimas didakwa dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Penasihat hukum Dimas, Anam Anis menjelaskan, kliennya sempat membayar sekitar Rp 120 juta secara bertahap kepada Hendar sebelum masalah ini masuk ke ranah hukum.

Namun, Hendar melaporkan kliennya ke polisi karena keberatan kerugiannya diangsur. Anam sendiri menampik Dimas sengaja memberikan cek kosong untuk mengulur waktu pembayaran kepada Hendar.

"Cek itu alat bukti pembayaran, ternyata blank karena belum bisa bayar, saldonya minim. Tidak ada niat mengulur waktu, mungkin itu nasibnya, waktunya bayar tidak bisa bayar," jelasnya.

Dalam proses persidangan, tambah Anam, Dimas dan Hendar sepakat berdamai. Kedua pihak juga menyepakati surat perjanjian pembayaran, yakni Dimas mengangsur kerugian Hendar sampai Desember 2026. Menurutnya, surat damai maupun perjanjian bayar telah diserahkan kepada majelis hakim.

"Adanya perjanjian ini, otomatis perkaranya menjadi perdata. Karena unsur pidananya sudah tidak ada. Harapan kami (Dimas) divonis onslag (lepas dari tuntutan hukum). Pidananya terbukti, tapi ada nilai perdatanya sehingga tidak ada pemidanaan," tandasnya.

Hendar saat ini menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di TBM, Kota Mojokerto. Sidang perkara ini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka pada Senin (23/6/2025).

Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi Mokhamad Khudori selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit Cholik ldris dan Nugroho, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Hendar Adya Sukma, Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri Mochamad Romadon selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

Proyek Kapal Majapahit ini bergulir tahun 2023. Lelang pembangunan cover Kapal Majapahit dimenangkan CV Sentosa Berkah Abadi senilai Rp 938 juta. CV Hasya Putera Mandiri dari Jombang menerima kontrak Rp 1.114.750.000 pada 2023.

Konsultan perencanaan oleh CV Sigra Asanka Consultant dari Surabaya senilai Rp 73,6 juta. Sedangkan, konsultan pengawasan oleh CV Adzra Anugrah dari Sidoarjo senilai Rp 49,3 juta.

Namun dalam pelaksanaanya, diduga pembangunan Kapal Majapahit ini tak sesuai dokumen kontrak. Korupsi yang diduga dilakukan 7 tersangka merugikan negara Rp 1.911.583.776. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP Jatim.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork