Nugroho (65), satu dari 7 tersangka korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ia ingin membantu penyidik membongkar otak korupsi yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Surat permohonan menjadi JC diserahkan langsung istri dan pengacara Nugroho, yaitu Erny Mardina (57) dan Rif'an Hanum ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Hanum, surat tersebut diterima langsung Kasipidsus Tezar Rachadian Eryanza.
"Klien kami (Nugroho) ingin membantu proses penegakan hukum di Kota Mojokerto agar terbuka seluas-luasmya. Karena kami menduga dengan sangat keras ada keterlibatan orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin semuanya berjalan fair, objektif dan memenuhi rasa keadilan," terang Hanum kepada wartawan di lokasi, Sabtu (19/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanum lantas menjelaskan posisi Nugroho dalam proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit. Kliennya mendapatkan pekerjaan dari Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK atau Kholik pada September 2023. CV ini menerima pekerjaan pembangunan cover kapal dari Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto senilai Rp 938 juta sekitar Juli 2023.
Namun, oleh Kholik proyek ini dilimpahkan kepada Nugroho hanya senilai Rp 525 juta. Menurut Hanum, Kholik kembali memotong harga pekerjaan cover Kapal Majapahit Rp 40 juta. Sehingga kliennya hanya menerima Rp 485 juta untuk melaksanakan proyek yang semestinya dikerjakan CV Sentosa Berkah Abadi.
"Dari Kholik Rp 525 juta, dipotong lagi untuk uang fee entah dikasihkan siapa Rp 40 juta, itu ada bukti transfernya (dari Nugroho) ke Kholik. Ke mana larinya uang separuh itu (dari Rp 938 juta menjadi Rp 525 juta), itu juga menjadi pertanyaan kami. Mana bisa (proyek) diselesaikan oleh Pak Nugroho," ungkapnya.
Apabila permintaan Nugroho menjadi JC dikabulkan, lanjut Hanum, kliennya bersedia membantu penyidik membongkar otak di balik korupsi pembangunan Pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto. Selain itu, pihaknya juga mengajukan perlindungan bagi Nugroho dan keluarganya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami mengetahui kejadiannya, ada peranan orang-orang yang ikut mengatur proyek di Kota Mojokerto. Bukti tertulis memang kami belum punya, tapi kesaksian-kesaksian sudah banyak yang memberi testimoni maupun pernyataan siap untuk kami jadikan saksi di pengadilan. Pelaku-pelaku utama itu lah yang seharusnya menjadi tersangka utama. Logika berpikir kami adalah kepala dinasnya, pengguna anggaran, KPA, PPK dan sebagainya. Yang jelas ada bukan bagian dari orang dinas yang akan kami sampaikan," jelasnya.
Sebelum mengajukan suaminya sebagai JC, Erny mengaku sempat menemui Nugroho di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kepada dirinya, seniman fiber art itu menyatakan telah diperlakukan secara tidak adil dalam perkara korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit. Sehingga suaminya berharap bisa menjadi JC untuk membongkar kasus ini.
"Harapannya tentunya yang paling bagus adalah suami saya bebas. Karena suami saya bukan ASN, bukan pejabat negara yang dengan sengaja menggelapkan uang negara. Iya pasti (merasa suaminya dijadikan kambing hitam) karena dia murni seniman sebagai pelaksana. Suami saya hanya pekerja yang mendapatkan pekerjaan dari sebuah projek yang sudah direncanakan pemerintah," ujarnya.
Tidak hanya itu, Erny mengaku masih menyimpan bukti siapa saja yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah ini. Bukti tersebut berupa riwayat percakapan WhatsApp.
Segalanya nanti akan terbukti di pengadilan. Karena saya mempunyai bukti siapa saja yang terlibat, chating WhatsApp semuanya ada, saya tidak ingin menyebutkan namanya. Ibu 2 anak asal Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto ini tak mampu menyembunyikan kepedihannya.
"Saya ingin dukungan seluruh masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang dizalimi, jangan ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban, supaya semuanya terang benderang, supaya semuanya bisa tahu bahwa kami berjuang bukan untuk siapa-siapa, kami berjuang untuk rakyat juga. Kalau ini tidak diungkap (otaknya), kejahatan akan semakin merajarela," cetusnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto belum bersedia berkomentar banyak terkait pengajuan Nugroho sebagai JC. "Kami tidak berpolemik, wait and see aja," tandasnya.
Selain CV Sentosa Berkah Abadi, pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto juga dikerjakan CV Hasya Putera Mandiri dari Jombang dengan nilai kontrak Rp 1.114.750.000 pada 2023. Konsultan perencanaan oleh CV Sigra Asanka Consultant dari Surabaya senilai Rp 73,6 juta. Konsultan pengawasan oleh CV Adzra Anugrah dari Sidoarjo senilai Rp 49,3 juta.
Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin (23/6). Dari jumlah itu, 5 tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (24/6).
Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS. Sedangkan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata ditahan hari ini sekitar pukul 14.23 WIB.
Sehingga tinggal 1 tersangka yang belum ditahan. Yakni Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit. Warga Jombang ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
(auh/abq)