5 Tersangka Korupsi Kapal Majapahit Kota Mojokerto Ditahan

5 Tersangka Korupsi Kapal Majapahit Kota Mojokerto Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 21:45 WIB
Tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM)
Tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 5 tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM). Korupsi ini merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menuturkan, hari ini pihaknya memanggil 7 orang untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya 5 orang yang menghadiri panggilan penyidik. Kelimanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Hari ini kami lakukan penahanan 5 orang tersangka, kami titipkan di Lapas Mojokerto," terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS. Sedangkan 2 tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

Yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata dan Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

"Tersangka YS tidak hadir karena sakit, tersangka MR tanpa keterangan. Tiga hari ke depan akan kami panggil lagi," jelas Bobby.

Proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto, lanjut Bobby, bergulir tahun 2023. Pembangunan cover dan kapal ini menggunakan APBD Pemkot Mojokerto sekitar Rp 2,5 miliar.

Menurutnya, korupsi yang dilakukan 7 tersangka merugikan negara Rp 1.911.583.776. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP Jatim.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dokumen kontrak yang ada. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1.911.583.776," ungkapnya.

Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dpe/abq)


Hide Ads