Korupsi Kapal Majapahit Rp 1,9 M Masih Nihil Pemulihan Kerugian Negara

Korupsi Kapal Majapahit Rp 1,9 M Masih Nihil Pemulihan Kerugian Negara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 30 Jun 2025 21:45 WIB
Kajari Kota Mojokerto didampingi Kasipidsus dan Kasiintelijen
Kajari Kota Mojokerto didampingi Kasipidsus dan Kasiintelijen. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sukses membongkar korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) yang merugikan negara Rp 1.911.583.776. Sayangnya, penyidikan tindak pidana korupsi tersebut, sejauh ini nihil pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengakui pemulihan kerugian negara menjadi salah satu pekerjaan penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor). Manfaatnya tentu sangat besar, yaitu mengembalikan uang rakyat yang terlanjur ditilep para koruptor.

Di sisi lain, para tersangka berpeluang mendapatkan keringanan hukuman apabila dengan sukarela mengembalikan uang yang mereka korupsi. Sebab perbuatan tersebut bakal menjadi salah satu pertimbangan jaksa pada tahap penuntutan dan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Zaman sekarang ini, kami penyidik tipikor tidak hanya memidanakan seseorang tapi bagaimana kami memulihkan kerugian keuangan negara. Jadi, itu salah satu atensi sebagai penyidik maupun APH (Aparat Penegak Hukum)," jelasnya kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Bypass Mojokerto, Senin (30/6/2025).

Dalam korupsi berjamaah proyek pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto tahun 2023, lanjut Bobby, sejauh ini belum satu pun dari 7 tersangka yang mengembalikan kerugian negara. Padahal, perbuatan mereka merugikan negara Rp 1.911.583.776, atau sekitar 76% dari pagu anggaran proyek ini Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini belum ada (pengembalian kerugian negara). Perkara masih bergulir di penyidikan, siapa tahu ke depan, baik pada saat penyidikan maupun persidangan, ada iktikad baik dari para tersangka mengembalikan kerugian negara," terangnya.

Para penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto nampaknya tidak akan berpangku tangan menunggu inisiatif para tersangka. Menurut Bobby, pihaknya masih menelusuri aliran uang hasil korupsi yang nilainya sangat besar bagi pemerintah daerah sekelas Pemkot Mojokerto.

Di tengah masih gelapnya aliran uang hasil korupsi, penelusuran (tracing) aset para tersangka juga dikerjakan Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto. Tentu bukan pekerjaan yang mudah untuk membuktikan sebuah aset sebagai hasil korupsi. Setidaknya, kejaksaan berniat memulihkan kerugian negara dalam perkara ini.

"Ada beberapa objek maupun titik-titik yang sudah kami pantau yang kami indikasikan (sebagai hasil korupsi), ada aset bergerak maupun tidak bergerak, tinggal kami perdalam. Masing-masing tersangka ada (aset), masih kami telusuri kepemilikannya, perolehannya sebelum kami lakukan pemblokiran," tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin (23/6). Dari jumlah itu, 5 tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (24/6).

Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS. Sedangkan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata ditahan hari ini sekitar pukul 14.23 WIB.

Sehingga tinggal 1 tersangka yang belum ditahan. Yakni Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit. Warga Jombang ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.




(auh/abq)


Hide Ads