Kasus dugaan korupsi Pelindo yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuai sorotan dari berbagai pihak. Sebab kerugian negara akibat hal itu diduga bernilai fantastis hingga Rp 196 miliar.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana menyebut besarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini seharusnya menjadi perhatian penegak hukum sampai tingkat nasional.
Ia menilai KPK atau Kejaksaan Agung bisa menaruh andil menangani kasus ini, mengingat kompleksitas dan potensi keterlibatan aktor-aktor penting di baliknya.
"Pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Pelindo dan SPB ini, kita perlu lihat gelar perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tanjung Perak. Tapi yang jelas sebenarnya, kalau kerugian sebesar itu seharusnya, menurut hemat saya, mungkin juga melibatkan KPK atau Kejaksaan Agung misalkan, kalau itu dari sisi kejaksaan," ujar Satria, Jumat (10/10/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini demi menghindari potensi penyimpangan dalam proses hukum. Satria menyebut nilai kerugian yang ditaksir tidak kecil dan sudah sepatutnya menjadi perhatian publik.
"Karena dari sisi risiko, kemudian keterlibatan aktor yang kemudian mungkin masuk kategori high profile dan lain sebagainya, dan tentu dorongan publik, mengingat kerugian, taksiran kerugian negara Rp196 miliar itu bukan satu angka yang kecil," lanjutnya.
Satria menambahkan, proses pembuktian kerugian keuangan negara harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan hasil audit yang kredibel.
"Pembuktian kerugian keuangan negara itu memang harus dibuktikan secara langsung, yaitu tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Undang-Undang Tipikor, tentu harus dibarengi dengan hasil audit yang kredibel dari otoritas audit publik yang ditunjuk oleh Undang-Undang, sehingga ini menjadi bukti kuat untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Ia pun mendorong proses hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau penyimpangan lain dalam penanganan kasus.
"Tentu kita mendorong penyelesaian proses hukum dalam hal pemberantasan korupsi, khususnya dalam kaitan kasus Pelindo ini agar dibuka seterangnya, kita tidak berharap misalkan terjadi pemerasan atau upaya-upaya lain yang justru bertentangan dengan proses penegakan hukum yang due process of law," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Tanjung Perak menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis (9/10).
Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB melibatkan puluhan jaksa, tim AMC (Adhyaksa Monitoring Centre), dan personel TNI.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan penggeladahan itu telah dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," ujar Ricky.
Penggeledahan ini diduga kuat terkait kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan yang nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Simak Video "Video: Ini Biang Kerok Kemacetan Parah di Tanjung Priok "
(auh/hil)