Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya Digeledah Kejari Diduga Terkait Korupsi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 19:50 WIB
Pelindo Sub Regional 3 digeledak Kejari Tanjung Perak Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya. Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi kolam pelabuhan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim

"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Ricky dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, Ricky menjelaskan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan di lokasi lain. Tepatnya di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujarnya.

Eks Kepala Kejari Kabupaten Bekasi itu menerangkan penggeledahan tak hanya dilakukan oleh personel jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim. Namun juga dilakukan pengamanan oleh TNI.

"(yang melakukan penggeledahan) 10 orang Jaksa Penyidik, 5 orang personil AMC Kejati Jatim, dan 6 orang personil PAM TNI," imbuhnya.

Ricky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS. Menurutnya, dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Ricky menyebutkan, dugaan kasus tipikor yang dilakukan PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai ratusan miliar rupiah. "Dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar," jelasnya.

Ricky menuturkan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023 hingga 2024. Dalam penggeledahan di 2 lokasi tersebut, penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024.

"Termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut," tuturnya.



Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork