Kata PT DABN Usai Kejati Jatim Geledah Kantor dan Sita Puluhan Dokumen

Kata PT DABN Usai Kejati Jatim Geledah Kantor dan Sita Puluhan Dokumen

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 20 Agu 2025 20:00 WIB
Kantor PT DABN, BUMD Pengelola Pelabuhan di Probolinggo yang digeledah penyidik Kejati Jatim terkait dugaan korupsi.
Kantor PT DABN, BUMD Pengelola Pelabuhan di Probolinggo yang digeledah penyidik Kejati Jatim terkait dugaan korupsi. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mengenai penggeledahan itu PT DABN angkat bicara.

Seperti diketahui, penggeledahan Kantor PT DABN itu terjadi pada Selasa (19/8) siang. Lima orang penyidik dibantu pengamanan 3 personel TNI memeriksa sejumlah ruangan yang menyimpan dokumen penting.

Pemeriksaan mencakup legalitas konsesi dan kerja sama pemanfaatan pelabuhan antara PT DABN dan KSOP Kelas IV Probolinggo serta dokumen laporan keuangan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima detikJatim, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan sejak 2017 hingga 2025. Sayangnya, hingga saat ini pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan penggeledahan ini Manajer Operasional PT DABN, Candra Kurniawan mengatakan pihaknya akan kooperatif dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Ia juga mengapresiasi sikap profesional penyidik Kejati Jatim dalam pemeriksaan itu.

"Pihak kami mematuhi proses hukum yang dilakukan Kejati, pemeriksaan berlangsung selama 7 jam, dan kami tetap kooperatif. Kami berharap aktivitas di Pelabuhan Probolinggo tetap berjalan kondusif hingga perkara ini selesai," katanya, Rabu (20/8/2025).

Penggeledahan di kantor PT DABN berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Sejumlah dokumen yang disita antara lain dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan, kajian konsesi, serta dokumen pelimpahan pelabuhan dari Kementerian Perhubungan ke PT DABN.

Pada hari yang sama, penyidik Kejati Jatim ternyata juga menggeledah kantor KSOP Kelas IV Probolinggo. Pemeriksaan di lokasi itu berlangsung sekitar 5 jam sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dengan fokus pada ruang operasional dan lalu lintas laut.

Sedikitnya 30 dokumen diamankan petugas, yakni perjanjian izin pemanfaatan pelabuhan antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut dengan PT DABN, serta laporan keuangan terkait perhitungan pendapatan pajak.

Hendra Yulis Prianto, Humas KSOP Kelas IV Probolinggo membenarkan adanya sejumlah dokumen yang disita oleh penyidik usai pelaksanaan penggeledahan di kantornya.

"Berkas yang diperiksa dan dibawa antara lain dokumen perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan Laut, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini KSOP kelas IV dengan PT DABN," ungkapnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads