Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Malang menegaskan pendampingan hukum terhadap Nurul Sahara dilakukan tanpa bayaran alias pro bono. Langkah itu diambil karena kasus yang melibatkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, dinilai menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan pencemaran nama baik.
"Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini. Beberapa kejadian inilah yang membuat LBH GP Ansor turun tangan meski tanpa mendapatkan imbalan material apapun dari klien kami," ujar Ketua LBH GP Ansor Kota Malang, M Zakki, kepada detikJatim, Rabu (8/10/2025).
Zakki mengatakan, pihaknya awalnya tak menyangka persoalan tersebut akan viral dan menjadi perhatian publik. Pendampingan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada awal September 2025, yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual serta pencemaran nama baik terhadap Sahara
LBH GP Ansor pun mengungkap alasan mengapa berpihak kepada Sahara dibandingkan Yai Mim. Zakki mengungkap, ada 13 alasan mengapa memberikan pendampingan hukum terhadap Sahara. Adanya keputusan itu diakui Zakki menuai banyak pro kontra di tengah perseteruan antara Sahara dengan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim atau Yai Mim.
"Paling penting yang perlu kami sampaikan, LBH GP Ansor Kota Malang, dalam hal ini hanya ikut mendampingi masalah hukum yang terjadi bukan permasalahan hubungan bertetangga yang isunya liar ke mana-mana," ujar Zakki.
Zakki mengaku pihaknya perlu meluruskan sikap LBH GP Ansor Kota Malang ikut serta dalam pendampingan hukum kepada Nurul Sahara. Bagaimana kronologi adanya pendampingan hukum dirasa perlu dilakukan.
LBH GP Ansor tak menyangka persoalan Sahara vs Yai Mim menjadi perhatian usai viral di media sosial. Menurut Zakki, semuanya bermula ketika salah seorang pengurus inti PC GP Ansor mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada awal September 2025 lalu
"Inti dari pengaduan itu adalah sudah terjadi dugaan pelecehan seksual serta pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin kepada Sahara," tegasnya.
Lantaran menerima pengaduan atau laporan tersebut. LBH GP Ansor Kota Malang kemudian mempelajari perkara tersebut dan menjadikan atensi karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan verbal yang diterima perempuan.
Sesuai tekad kepengurusan GP Ansor Kota Malang Periode 2024-2028, bahwa kepengurusan ini tidak akan menolak kasus yang menyangkut dugaan kekerasan pada perempuan dan anak. Bantuan hukum ini bersifat gratis atau pro bono.
"Tepat pada tanggal 15 September 2025, LBH GP Ansor secara resmi menjadi penasehat hukum saudari Nurul Sahara dan melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik dilakukan Imam Muslimin pada 18 September 2025," terang Zakki.
"Ada beberapa hal yang menguatkan Imam Muslimin melakukan pencemaran nama baik, salah satunya menuduh Saudari Nurul Sahara sudah berhubungan intim dengan beberapa dosen di Kota Malang," sambungnya.
Zakki menambahkan, bahwa Nurul Sahara disebut telah melakukan kesalahan etis dan telah meminta maaf kepada Yai Mim.
"Klien kami yang kami dampingi secara sukarela yakni Saudari Nurul Sahara juga melakukan beberapa kesalahan etis, yang mana beliau sudah minta maaf kepada Imam Muslimin dan sudah kami himbau untuk tidak lagi pro aktif dalam kasus ini," ujarnya.
Zakki kembali menegaskan, pihaknya hanya ikut serta dalam persoalan hukum dan tidak ingin larut dalam masalah lain.
Termasuk penggiringan opini publik serta framing di media sosial soal siapa yang benar dan salah.
"LBH GP Ansor berharap aparat hukum bisa menangani kasus ini seadil-adilnya," pungkasnya.
Simak Video "Video Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah saat Ribut dengan Tetangga"
(mua/hil)