Syahwat Pelatih Silat di Kediri Hamili Murid Bermodus Latihan

Round Up

Syahwat Pelatih Silat di Kediri Hamili Murid Bermodus Latihan

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 09:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Kediri -

Seorang pelatih silat berinisial NF (26) di Kota Kediri terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena enggan bertanggung jawab setelah menghamili murid silatnya berusia 16 modus latihan.

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di salah satu rumah sakit di Kota Kediri. Bukan bertanggung jawab, pelaku malah mengelak dan enggan bertanggung jawab.

Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMK itu putus sekolah karena malu. Karena hal ini, korban lantas melaporkan apa yang dialami dengan didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Kediri (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua LSM KPK, Roy Kurnia Irawan mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (3/10) sore di tempat kerjanya setelah pihaknya melaporkannya. Saat ditangkap, pelaku bahkan sempat mengelak.

ADVERTISEMENT

"Pelaku awalnya tidak mengakui secara lisan, tapi korban memiliki bukti percakapan yang menunjukkan pengakuan NF (pelaku)," kata Roy, Kamis (9/10/2025).

Roy menuturkan, antara pelaku dan korban saling mengenal sejak 2019 di sebuah organisasi pencak silat. Namun hubungan senior dan junior itu malah dimanfaatkan pelaku.

Aksi bejat pelaku diketahui pertama kali terjadi pada Oktober 2024, saat itu korban diajak keluar dengan alasan latihan lalu dibawa ke sebuah tempat kos milik temannya.

Di sana, korban lalu dipaksa melayani syahwat bejat pelaku. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada Desember 2024. Sama persetubuhan itu juga dilakukan di kos.

Korban baru menyadari kehamilannya ketika usia kandungan sudah 6 bulan. Awalnya, pelaku sempat berjanji akan menikahi korban dan bertanggung jawab.

Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru terus menghindar dan bahkan menyewa pengacara untuk melarang korban menghubunginya lagi.

Upaya damai sempat dilakukan keluarga korban pada pertengahan September 2025, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban dengan didampingi pihak LSM melapor ke Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, pelaku telah diamankan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kediri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sabtu (4/10/2025) ditetapkan tersangka dan masih kami mintai keterangan terkait aksinya,"kata Cipto.

Setelah melahirkan, korban kini mengalami trauma hingga putus sekolah. Karena hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri telah melakukan pendampingan, tak hanya korban tapi juga bayinya.

"Saat ini kami melakukan pendampingan psikologis, kesehatan dan lainnya," ujar Kepala DP3AP2KB M. Fajri Mubasysyir.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads